Mahasiswa Pelalawan Angkat Suara soal PT Agrinas, Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Perizinan

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(AlamRimba.com) – Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Pelalawan menyoroti aktivitas PT Agrinas, salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diduga menggarap lahan tanpa dokumen perizinan resmi. Dugaan tersebut sebelumnya telah ramai diberitakan di sejumlah media dan memicu perhatian publik.

Salah satu aktivis Riau, Rorin Adriansyah menyatakan bahwa kabar yang beredar di pemberitaan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Sebagai perusahaan BUMN, PT Agrinas seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan. Jika benar tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, maka hal ini sangat memalukan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  PT SBP Mangkir RDP, Komisi 3 DPRD Pelalawan Geruduk Lahan Sialang Mudo: Temukan Perusakan Lingkungan dan Sungai!

Ia menambahkan, mahasiswa akan terus mengawal isu tersebut karena berkaitan langsung dengan tata kelola lingkungan dan kepastian hukum. “Izin itu bukan sekadar formalitas. Ada kajian lingkungan, tata ruang, serta dampak sosial yang harus diperhatikan. Tanpa izin, keberadaan perusahaan bisa merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Kader HMI Riau itu.

Mahasiswa juga menilai, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap isu yang sudah muncul di pemberitaan. Tentunya, pihaknya berharap Pemerintah Daerah tidak ragu menyurati dan mendesak agar investigasi segera dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

“Kalau masyarakat kecil saja wajib patuh aturan, apalagi perusahaan BUMN. Tidak boleh ada pembiaran. Jika terbukti melanggar, aktivitas PT Agrinas harus dihentikan sampai semua dokumen perizinan dilengkapi,” tambahkan Mahasiswa asal Pelalawan ini.

Mahasiswa menegaskan, jika tidak ada langkah nyata dari Pemkab Pelalawan, mereka siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes. “Kami akan kawal isu ini sampai tuntas. Jangan sampai kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan korporasi,” tutupnya dengan tegas.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB