PEKANBARU,(Alamrimba.com) – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan dan mafia hutan kembali membuahkan hasil signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar, PT Musim Mas, sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa aktivitas operasional perusahaan tersebut diduga kuat telah merusak kawasan hutan dan membabat vegetasi alami di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan fungsionalisasi ahli lingkungan, tindakan tersebut memicu kerugian ekologis yang sangat fantastis, yakni menembus angka Rp187,8 miliar.
”Kasus ini mulai terendus sejak Januari 2025, meskipun aktivitas budidaya sawit ilegal di kawasan tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022. Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, penyidik langsung bergerak cepat melakukan scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah),” ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, regulasi secara tegas mewajibkan adanya jarak aman atau zona konservasi perkebunan minimal 50 meter dari bibir sungai. Namun di lapangan, PT Musim Mas nekat menanam kelapa sawit secara masif dengan jarak hanya berkisar 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.
Dampak dari pembabatan vegetasi alami di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) tersebut berakibat fatal. Terjadi penurunan kualitas tanah, erosi hebat, hingga kelongsoran sedalam 1 sampai 2 meter di sepanjang sempadan sungai. Selain merusak DAS, PT Musim Mas juga diduga kuat mengelola lahan perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi dengan total luas mencapai 29.000 hektare.
”Hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah di lokasi menunjukkan bahwa parameter kerusakan lingkungan telah melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro.
Dalam perkara ini, PT Musim Mas diseret sebagai subjek hukum pidana korporasi. Sejauh ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan 8 orang ahli, yang meliputi ahli pemetaan (geospasial), ahli kerusakan tanah dan lingkungan, serta ahli hukum pidana.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah menyita 30 dokumen krusial sebagai barang bukti. Dokumen tersebut di antaranya meliputi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perizinan dan legalitas perusahaan, serta 17 berkas hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah.
Atas perbuatannya, PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
”Korporasi ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” urai Ade.
Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa proses hukum ini akan dikawal secara ketat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh korporasi perkebunan di Bumi Lancang Kuning agar tidak mengabaikan kelestarian alam.
”Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada satu pun pihak, termasuk korporasi besar, yang boleh merusak lingkungan demi meraup keuntungan sepihak. Penegakan hukum yang tegas ini adalah wujud komitmen nyata kami dalam menjaga dan merawat kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau demi generasi mendatang,” pungkasnya.(Fr)









