Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(AlamRimba.com) – Polemik terkait laporan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) di Polres Pelalawan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya AJPLH menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah diajukan sejak tahun 2025, kini Polres Pelalawan resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, AJPLH melalui surat resmi kepada Kapolres Pelalawan mempertanyakan perkembangan dua laporan yang mereka ajukan, yakni dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, serta dugaan tindakan provokator saat sidang pemeriksaan setempat perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.Ca., C.LA, saat itu menilai penanganan laporan berjalan lambat dan meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian.

Namun, terbitnya SP2HP Nomor: B/586/V/RES.5.3./2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan kini memasuki tahapan lanjutan.

Baca Juga:  BBKSDA Riau Pastikan Lokasi Harimau Viral Berada di Jantung Konservasi TN Zamrud

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Satreskrim Polres Pelalawan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggunaan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Polres Pelalawan juga memaparkan sejumlah langkah penyelidikan yang telah dilakukan penyidik, di antaranya melakukan wawancara klarifikasi terhadap Ofelius Gulo, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara bersama ahli titik koordinat, berkoordinasi dengan ahli, serta melakukan klarifikasi terhadap Yimmi Fujanto.

Selain itu, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan terhadap ahli Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan ahli pidana guna memperkuat proses penyelidikan.

Baca Juga:  Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang

Terbitnya SP2HP tersebut sekaligus menjawab sorotan AJPLH sebelumnya terkait perkembangan penanganan laporan di Polres Pelalawan. Dengan adanya penjelasan resmi dari kepolisian, masyarakat kini dapat mengetahui bahwa proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyelidikan.

Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Pelalawan, Erwin Naibaho, sebelumnya juga memastikan bahwa laporan AJPLH akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Akan didisposisikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

AJPLH menyatakan tetap mengawal proses hukum tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkembangan ini dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa proses penegakan hukum memerlukan tahapan penyelidikan yang berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait penanganan perkara di wilayah hukum Polres Pelalawan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Berita Terbaru