Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,(AlamRimba.com) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera tengah menangani kasus perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) yang terjadi di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Rabu (7/10/2025).

Penyidik telah menetapkan tersangka berinisial SR (37) sebagai pemilik kebun sawit ilegal di dalam kawasan TNBS. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tanaman sawit, sebuah telepon genggam, dan sebilah parang.

Tersangka SR kini telah ditahan dan dititipkan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi, sementara seluruh barang bukti diamankan di MAKO SPORC Brigade Harimau Jambi.

Kasus ini berawal pada Senin, 29 September 2025, ketika tim Polisi Kehutanan (Polhut) TNBS melaksanakan Patroli Rutin (Reguler Patrol and Community Patrol) di Resor Sungai Rambut. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan SR sedang berada di dalam kawasan hutan. Setelah dilakukan interogasi, SR mengaku memiliki kebun sawit seluas tiga hektare di kawasan TNBS. Petugas kemudian membawa SR beserta barang bukti ke MAKO SPORC Brigade Harimau Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang diamankan, penyidik menetapkan SR sebagai tersangka pelaku perambahan kawasan hutan. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Baca Juga:  Masyarakat Kawasan TNTN Minta Kepastian, Tolak Relokasi di Depan DPRD Riau

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam melindungi kawasan konservasi di Provinsi Jambi.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan konservasi Berbak Sembilang di Provinsi Jambi. Kami telah memerintahkan penyidik Gakkumhut untuk terus mengembangkan penyelidikan kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” ujar Hari Novianto.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:46 WIB

APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan

Berita Terbaru