Kerumutan, (Alamrimba.com) — Ratusan masyarakat nelayan dari Teluk Meranti, Kopau, Kerumutan, dan desa-desa terdampak menggelar aksi damai di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Panen Terus (KPT), Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Senin (14/9/2026). Berada di bawah bendera Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan, massa menyuarakan kemarahan atas dugaan pencemaran Sungai Kerumutan yang telah menghancurkan ekosistem sungai serta menindas ekonomi warga lokal.
Dengan mengusung spanduk bertuliskan “SELAMATKAN KERUMUTAN!” dan “PT KARYA PANEN TERUS HARUS BERTANGGUNG JAWAB!”, aksi ini dikawal oleh personel Polres Pelalawan. Nelayan menyayangkan sikap pengusaha yang dinilai mengeruk keuntungan di tanah Pelalawan tanpa mempedulikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, UU No. 32/2009 (UU No. 6/2023), serta PP No. 22/2021.
Dalam orasinya, perwakilan warga mengecam dugaan intimidasi berupa ancaman pemecatan terhadap anggota keluarga nelayan yang bekerja di perusahaan menjelang digelarnya aksi.
”Jangan takut! Kita datang untuk menjemput hak kita yang dizolimi. Kita tidak anti-investasi, tetapi investasi jangan menghancurkan tanah, sungai, dan ekonomi kami! Jika ada intervensi atau ancaman intimidasi kepada warga, kita pastikan seluruh masyarakat Pelalawan akan bergerak lebih besar untuk menutup operasi perusahaan ini,” tegas Kodri, salah satu orator aksi.
Algo, perwakilan massa lainnya, menegaskan bahwa ancaman terhadap pekerja tidak akan menyurutkan langkah nelayan untuk memperjuangkan sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Kerusakan ekosistem sungai dirasakan kian parah dalam dua tahun terakhir. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Arifin, membeberkan bahwa pencemaran lingkungan ini telah menghilangkan berbagai jenis ikan lokal yang selama ini menjadi penopang hidup nelayan.
”Ikan toman, bujuk, tuakang, lincah, dan batum yang dulu melimpah, kini sirna. Selama dua tahun ini kami harus membeli ikan di pasar hanya untuk makan sehari-hari. Sungai yang dulu menghidupi kami, kini dirusak,” ujar Arifin.
Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan menyampaikan poin-poin tuntutan tegas kepada PT KPT, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, DLHK Riau, DLH Pelalawan, dan Aparat Penegak Hukum:
●Penghentian Operasional IPAL & Pabrik: Hentikan sementara kegiatan pengolahan PKS PT KPT jika terbukti ada pelanggaran sistem pengelolaan limbah hingga IPAL diperbaiki total dan memenuhi standar kedap air (geomembran/beton standar industri).
●Uji Laboratorium Independen & Transparan: Lakukan pengujian air sungai dan air tanah melalui laboratorium independen terakreditasi bersama masyarakat dan DLH, serta buka hasilnya secara transparan kepada publik.
●Kompensasi Kerugian & Pemulihan Lingkungan: Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh melakukan pemulihan sungai/lahan (bioremediasi), serta memberikan kompensasi atas kerugian nelayan, sektor pertanian, dan kematian ternak warga.
●Jaminan Kesehatan & Sumber Air Bersih: Sediakan fasilitas air bersih (sumur baru/distribusi rutin) dan tanggung seluruh biaya pengobatan masyarakat yang terdampak gangguan kesehatan akibat pencemaran.
●Pengawasan Independen & Kesepakatan Notaris: Libatkan warga (termasuk perwakilan Desa Kopau) dalam tim pemantau independen IPAL, serta legalkan seluruh komitmen melalui akta notaris berpayung hukum mengikat.
Koordinator Umum (Kordum) aksi, Meldianto, menegaskan batas waktu bagi pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk merespons tuntutan ini.
”Kami memberikan waktu 3 x 24 jam sejak tuntutan ini disampaikan. Jika PT KPT tidak menunjukkan langkah konkret, Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan akan mengepung lokasi dengan massa yang jauh lebih besar,” tegas Meldianto.
Aspirasi warga mendapatkan perhatian dari pihak Pemkab Pelalawan. Melalui panggilan video (video call) langsung di lokasi aksi, Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM menyatakan komitmennya untuk turun langsung meninjau kolam limbah PT KPT pada Selasa (15/9/2026). Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegakan hukum dan keadilan bagi para nelayan Kerumutan.
Penulis : Redaksi









