BENGKALIS,Alamrimba.com || Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Pinggir resmi menetapkan seorang pemilik kebun kelapa sawit berinisial JFP (29) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana menduduki dan mengelola kawasan hutan secara ilegal tanpa izin yang sah.
”Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menindak tegas aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterangannya Minggu (30/8).
Kapolres menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus karhutla di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu (29/8).
Kasus ini bermula ketika petugas gabungan melakukan pengecekan serta pemadaman karhutla di lokasi kejadian pada Agustus 2026. Di tengah proses pemadaman, petugas mendapati adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit, seperti penyemprotan dan pemupukan, tepat di atas areal lahan yang terbakar.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau guna memastikan status hukum kawasan melalui analisis titik koordinat.
Berdasarkan hasil telaah resmi BPKH, lokasi kebun tersebut terbukti berada di dalam zona kawasan hutan produksi. Penyelidikan lebih mendalam juga mengungkap bahwa tersangka secara aktif menjalankan operasional perkebunan, mulai dari pemupukan, penyemprotan, hingga pemanenan rutin.
”Penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai dan dikelola tersangka diperkirakan mencapai 4 hektare,” tambah AKBP Fahrian.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit telepon genggam, 12 batang pelepah sawit bekas terbakar, satu lembar peta hasil telaah titik koordinat, serta surat resmi keterangan status kawasan dari BPKH Wilayah XIX Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan regulasi ketat terkait perlindungan lingkungan dan kehutanan, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penulis : Redaksi









