Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,Alamrimba.com || Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Pinggir resmi menetapkan seorang pemilik kebun kelapa sawit berinisial JFP (29) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana menduduki dan mengelola kawasan hutan secara ilegal tanpa izin yang sah.

​”Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menindak tegas aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterangannya Minggu (30/8).

​Kapolres menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus karhutla di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu (29/8).

​Kasus ini bermula ketika petugas gabungan melakukan pengecekan serta pemadaman karhutla di lokasi kejadian pada Agustus 2026. Di tengah proses pemadaman, petugas mendapati adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit, seperti penyemprotan dan pemupukan, tepat di atas areal lahan yang terbakar.

Baca Juga:  PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

​Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau guna memastikan status hukum kawasan melalui analisis titik koordinat.

​Berdasarkan hasil telaah resmi BPKH, lokasi kebun tersebut terbukti berada di dalam zona kawasan hutan produksi. Penyelidikan lebih mendalam juga mengungkap bahwa tersangka secara aktif menjalankan operasional perkebunan, mulai dari pemupukan, penyemprotan, hingga pemanenan rutin.

​”Penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai dan dikelola tersangka diperkirakan mencapai 4 hektare,” tambah AKBP Fahrian.

Baca Juga:  Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono

​Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit telepon genggam, 12 batang pelepah sawit bekas terbakar, satu lembar peta hasil telaah titik koordinat, serta surat resmi keterangan status kawasan dari BPKH Wilayah XIX Riau.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan regulasi ketat terkait perlindungan lingkungan dan kehutanan, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Berita Terbaru