Catatan Kritis LPPPH vs Satgas PKH: Penertiban Kawasan Hutan yang Menabrak Undang-Undang

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru ,Alamrimba.com || Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 21 Januari 2026 melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sekilas, Satgas PKH ini tampak seperti terobosan baru yang kuat karena menggabungkan unsur lintas instansi penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, hingga institusi TNI. Padahal, amanat pembentukan lembaga penegak hukum kawasan hutan lintas institusi telah diatur 12 tahun sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH).

Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LPPPH)

​LPPPH merupakan lembaga independen yang secara eksplisit diamanatkan oleh Pasal 54 hingga Pasal 57 UU PPPH. Lembaga ini dirancang setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kedudukannya dibentuk langsung berdasarkan Undang-Undang, bukan sekadar Peraturan Presiden. Keanggotaan LPPPH melibatkan unsur Kementerian Kehutanan, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan instansi terkait lainnya.

Secara yuridis, LPPPH diberi wewenang luas yang mencakup:

●Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan.

​●Administrasi penyidikan serta pembangunan sistem informasi terintegrasi.

​●Pelaksanaan kampanye anti-perusakan hutan dan pemberdayaan masyarakat.

​●Koordinasi antarlembaga penegak hukum dan pengumuman hasil kinerja secara berkala.

​●Pemberian izin penggunaan barang bukti kayu hasil operasi untuk kepentingan sosial.

​Apabila dibandingkan, LPPPH jauh lebih ideal dan berkedudukan hukum (legal standing) lebih tinggi daripada Satgas PKH yang hanya dilandasi Peraturan Presiden. Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH sebatas ditugaskan untuk tiga hal: penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset di kawasan hutan. Mengapa pemerintah justru membentuk instrumen ad-hoc berlandaskan Perpres, alih-alih mengaktifkan dan memaksimalkan fungsi LPPPH yang diperintahkan langsung oleh Undang-Undang?

Baca Juga:  Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Landasan Hukum Pemulihan Kawasan Hutan: Mengembalikan Paru-Paru Dunia

​Hutan Indonesia adalah benteng utama ekosistem dan penyangga kehidupan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia. Kawasan hutan yang terlanjur rusak atau dialihfungsikan secara ilegal wajib dikembalikan fungsinya (restorasi) melalui mekanisme legal kehutanan, bukan malah dilanjutkan pemanfaatan perkebunannya.

Secara hukum, kewenangan dan kewajiban mengembalikan kawasan hutan menjadi hutan kembali didasarkan pada:

​1. Pasal 40 & Pasal 41 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

​●Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL): Negara wajib melakukan rehabilitasi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan agar daya dukung, produktivitas, serta perannya sebagai sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

●Restorasi Vegetatif: Setiap kawasan hutan yang dikuasai kembali wajib dikembalikan vegetasinya menjadi tanaman hutan, bukan dipertahankan sebagai komoditas monoculture non-hutan (seperti kelapa sawit).

2. Pasal 44 & Pasal 45 UU No. 41 Tahun 1999:

​●Setiap pihak atau penggunaan kawasan hutan yang mengakibatkan kerusakan wajib melakukan reklamasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan pola dan fungsi pokok kawasan hutan (Fungsi Lindung, Konservasi, atau Produksi).

​3. Pasal 47 UU No. 41 Tahun 1999:

​●Penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan serta mengembalikan fungsi ekologisnya.

​4.Pasal 110A & 110B UU PPPH (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):

​●Sekalipun terdapat mekanisme sanksi administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, tujuan akhirnya adalah pengembalian fungsi tutupan hutan, bukan pelepasan kawasan hutan secara permanen untuk kegiatan perkebunan komersial tanpa skema pemulihan ekosistem.

Baca Juga:  Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara: Melegalisasi Barang Haram?

​Melihat landasan penyitaan aset oleh Satgas PKH, timbul harapan agar kawasan hutan yang rusak atau dialihfungsikan secara ilegal dapat dipulihkan. Namun dalam praktiknya, lahan perkebunan sawit ilegal yang disita oleh Satgas PKH justru diserahterimakan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Pengalihan aset sitaan ke PT Agrinas Palma Nusantara melahirkan permasalahan hukum baru:

​1.Pemanfaatan Aset Ilegal Tanpa Landasan Restorasi: Perkebunan sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah aktivitas ilegal (barang haram). Mengalihkan tata kelola bisnis sawit tersebut kepada PT APN berarti negara membiarkan dan melanjutkan praktik ilegal mengusahaan sawit di dalam kawasan hutan.

​2. Pengabaian Kewajiban RHL: Apabila Satgas PKH konsisten dengan amanat Pasal 40 UU Kehutanan, kawasan hutan yang telah disita seharusnya segera direhabilitasi—dimulai dengan penebangan/penahapan pembersihan tanaman sawit (replanting) dan penanaman kembali vegetasi hutan (reforestasi).

​3. Persaingan Usaha Tidak Adil dan Eksploitasi Negara: Mengelola sawit ilegal atas nama BUMN tanpa melakukan modal investasi awal penanaman sama saja dengan “merampas dan menikmati barang haram” atas nama penertiban. PT APN dan korporasi ilegal pembuat kebun pada dasarnya melakukan tindakan yang sama: mengusahakan sawit di dalam kawasan hutan negara.

​Satgas PKH harus segera berbenah agar tidak melakukan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum (illegal law enforcement). Pulihkan kawasan hutan dengan mengembalikan fungsi ekologisnya demi masa depan paru-paru dunia, bukan malah mengeksploitasinya melalui PT Agrinas Palma Nusantara atas nama negara.

Penulis : Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:35 WIB

Catatan Kritis LPPPH vs Satgas PKH: Penertiban Kawasan Hutan yang Menabrak Undang-Undang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Berita Terbaru