PELALAWAN,(Alamrimba.com) — Tim Gabungan Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Sumatera bersama unsur terkait berhasil mengamankan dua unit truk bernomor polisi BM 9926 NU dan BM 9349 AC yang sarat muatan kayu olahan ilegal. Kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti.
Penindakan tegas ini dilakukan di Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (24/7/2026).
Saat dikonfirmasi, petugas Gakkum LHK, Kamiko yang akrab disapa Pak Ul, menjelaskan kronologi penangkapan di lapangan. “Dua unit truk telah kami amankan. Satu unit truk Colt Diesel Canter sudah tiba di Pekanbaru beserta dua orang sopir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu unit truk Isuzu putih masih mengalami kendala teknis rem blong dan saat ini masih menunggu perbaikan dari mekanik,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin penegakan hukum serta atensi langsung dari pemerintah pusat untuk melindungi kawasan konservasi dari ancaman perusakan hutan. Saat ini, kedua truk beserta seluruh barang bukti kayu olahan sedang dalam proses pengamanan menuju Kantor Gakkum LHK Wilayah Riau di Pekanbaru guna proses penyidikan mendalam.
Menanggapi penindakan tersebut, Ketua Umum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri Koto, memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan oleh aparat Gakkum LHK.
“Kami mengapresiasi Gakkum LHK Sumatera II yang tidak tinggal diam. Jalan Lintas Bono di Teluk Meranti selama ini memang disinyalir menjadi salah satu jalur distribusi utama keluarnya kayu ilegal dari dalam kawasan SM Kerumutan,” tegas Amri di Pekanbaru, Sabtu (25/7/2026).
Amri Koto juga menambahkan bahwa dalam proses penanganan barang bukti, salah satu truk yang sempat mengalami gangguan mesin turut mendapatkan pengawalan dan bantuan teknis dari tim investigasi LSM APARI hingga tiba di Kantor Gakkum LHK Sumatera II, Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.
Sinergi dan Komitmen Bersama Lewat Program Green Policing Polda Riau
Keberhasilan penegakan hukum di kawasan hutan ini turut mendapat dukungan penuh melalui sinergi lintas sektoral. Apalagi, Polda Riau saat ini tengah menggencarkan program Green Policing yang diinisiasi langsung oleh Kapolda Riau. Program strategis ini mengedepankan pendekatan proaktif kepolisian bersama masyarakat dan instansi terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah perusakan hutan, serta melindungi ekosistem strategis di Bumi Lancang Kuning.
Melalui semangat Green Policing, kehadiran aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan represif terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif dan pengawasan preventif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat penjaga lingkungan.
Empat Desakan Tegas APARI
Menyikapi maraknya aktivitas pembalakan liar yang mengancam kelestarian alam, APARI secara tegas menyampaikan empat poin tuntutan:
1. Usut Tuntas Jaringan: Proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada sopir atau pelaku lapangan. Aparat diminta mengembangkan penyidikan hingga menjerat pemodal, pemilik kayu, pemilik truk, hingga penadah.
2. Terapkan UU P3H dan UU KSDAE: Jerat para pelaku dengan sanksi tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3. Sita Barang Bukti untuk Negara: Seluruh armada truk dan kayu hasil kejahatan lingkungan wajib dirampas untuk negara demi memberikan efek jera.
4. Perkuat Patroli Gabungan & Green Policing: Mengoptimalkan sinergi antara Gakkum LHK, BBKSDA Riau, kepolisian melalui implementasi program Green Policing Polda Riau, serta elemen masyarakat di titik-titik rawan kawasan SM Kerumutan.
“Suaka Margasatwa Kerumutan adalah kawasan konservasi penting yang menjadi habitat utama bagi satwa dilindungi, seperti gajah sumatra dan harimau sumatra. Jika penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapis bawah, maka pembalakan liar tidak akan pernah tuntas,” ujar Amri Koto.
“Hukum harus ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pelindungan lingkungan negara ini menjadi luntur,” pungkasnya.
(Red)









