Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH,(AlamRimba.com) – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang kepala desa (kades) berinisial BT (54) terkait dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Bintang, ditangkap pada Minggu (21/9) lalu.

​Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas perusakan hutan. “Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Muhammad Taufik pada Rabu (24/9).

​Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menambahkan bahwa BT diduga telah merusak hutan lindung dengan mengalihfungsikan sebagian kawasan tersebut menjadi kebun pribadi. “Perusakan ini dilakukan sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025,” jelas Iptu Deno.

Baca Juga:  Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN

​Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan di lapangan yang menemukan aktivitas penebangan liar di area hutan lindung. Dari hasil investigasi, penyidik menemukan bahwa BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon dari berbagai jenis. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut diolah menjadi balok dan papan yang kemudian digunakan untuk membangun gubuk.

​”Tidak hanya itu, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman seperti kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi, tanpa izin resmi,” kata Iptu Deno.

Baca Juga:  APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan

​Atas perbuatannya, BT kini dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​”Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Deno Wahyudi.

​Polres Aceh Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak merambah atau merusak kawasan hutan lindung. “Hutan lindung adalah aset vital bagi ekosistem kita. Perusakan hutan, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana serius. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:46 WIB

APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan

Berita Terbaru