Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH,(AlamRimba.com) – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang kepala desa (kades) berinisial BT (54) terkait dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Bintang, ditangkap pada Minggu (21/9) lalu.

​Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas perusakan hutan. “Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Muhammad Taufik pada Rabu (24/9).

​Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menambahkan bahwa BT diduga telah merusak hutan lindung dengan mengalihfungsikan sebagian kawasan tersebut menjadi kebun pribadi. “Perusakan ini dilakukan sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025,” jelas Iptu Deno.

Baca Juga:  Lsm Lingkungan Hidup Resmi Laporkan Saksi yang Diduga Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan ke Polda Riau

​Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan di lapangan yang menemukan aktivitas penebangan liar di area hutan lindung. Dari hasil investigasi, penyidik menemukan bahwa BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon dari berbagai jenis. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut diolah menjadi balok dan papan yang kemudian digunakan untuk membangun gubuk.

​”Tidak hanya itu, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman seperti kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi, tanpa izin resmi,” kata Iptu Deno.

Baca Juga:  Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

​Atas perbuatannya, BT kini dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​”Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Deno Wahyudi.

​Polres Aceh Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak merambah atau merusak kawasan hutan lindung. “Hutan lindung adalah aset vital bagi ekosistem kita. Perusakan hutan, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana serius. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Berita Terbaru