Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH,(AlamRimba.com) – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang kepala desa (kades) berinisial BT (54) terkait dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Bintang, ditangkap pada Minggu (21/9) lalu.

​Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas perusakan hutan. “Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Muhammad Taufik pada Rabu (24/9).

​Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menambahkan bahwa BT diduga telah merusak hutan lindung dengan mengalihfungsikan sebagian kawasan tersebut menjadi kebun pribadi. “Perusakan ini dilakukan sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025,” jelas Iptu Deno.

Baca Juga:  Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

​Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan di lapangan yang menemukan aktivitas penebangan liar di area hutan lindung. Dari hasil investigasi, penyidik menemukan bahwa BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon dari berbagai jenis. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut diolah menjadi balok dan papan yang kemudian digunakan untuk membangun gubuk.

​”Tidak hanya itu, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman seperti kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi, tanpa izin resmi,” kata Iptu Deno.

Baca Juga:  Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

​Atas perbuatannya, BT kini dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​”Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Deno Wahyudi.

​Polres Aceh Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak merambah atau merusak kawasan hutan lindung. “Hutan lindung adalah aset vital bagi ekosistem kita. Perusakan hutan, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana serius. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB