Lsm Lingkungan Hidup Resmi Laporkan Saksi yang Diduga Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan ke Polda Riau

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (AlamRimba.com) – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara Tergugat YH warga desa Sumber Makmur yang menguasai lahan sawit dalam kawasan  hutan di desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis, pada Selasa (9/9).

Laporan ini terkait ketidak sesuaian kesaksian yang dihadirkan oleh saudari YH para saksi tersebut adalah sauadra LM, AT warga desa Sungai Linau-bengkalis  dan MS warga desa sumber makmur-Kampar.

Bahwa ini bermula dari gugatan perdata khusus di Pengadilan negeri bengkalis yang mana tergugat YH menghadirkan tiga saksi yang menyatakan bahwa saudari YH dan alm suaminya hanya mengusai 4 ha kebun sawit saja, namun AJPLH mempunyai keyakinan bahwa keseluruhan objek sengketa dalam perkara antara YH dan AJPLH di pengadilan negeri bengkalis adalah dalam penguasaan saudari YH.

Baca Juga:  Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan

​Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H, M.H, M.Ling, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada para saksi yang akan memberikan keterangan dipengadilan.

“Kami tidak akan diam melihat upaya – upaya yang tidak baik, kita harus menang dengan cara yang benar, jangan sampai gugatan menjadi kabur hanya karena keterangan yang diduga palsu tersebut, AJPLH berdiri di garda depan untuk melawan mafia tanah dan perusak lingkungan,” tegas Soni.

​Tiga saksi yang dilaporkan LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan yang ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Keterangan palsu ini diduga untuk membuat perkara khusus tersebut menjadi kabur dengan memberikan keterangan dan hal – hal yang tidak benar dimuka hakim dalam persidangan.

​Laporan ini diserahkan langsung kepada Polda Riau. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan maksimal. Dengan laporan ke Polda Riau, kami berharap penegakan hukum dapat lebih cepat dan tegas,” tambah Soni.

Baca Juga:  Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia

​Soni juga menambahkan bahwa langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam perambahan hutan. “Kami akan bongkar semua praktik ilegal. Tidak ada yang kebal hukum. Rakyat berhak atas lingkungan hidup yang lestari,” ujar Soni dalam Konferensi persnya di Mapolda Riau.

​Dalam laporannya, AJPLH menyertakan bukti-bukti pendukung yang kuat, termasuk peta kawasan, dokumentasi lapangan, dan data perambahan lahan.

“Soni meyakini bukti-bukti ini cukup kuat untuk menjerat para pelaku. “Kami pastikan laporan ini tidak main-main. Kami siap kawal bersama para awak media Pemerhati lingkungan hidup hingga tuntas,” tegasnya.

​”AJPLH berharap Polda Riau segera memproses laporan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,”tutup Soni.(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Menguat Dugaan Illegal Logging di Pelalawan, Memantik Perhatian Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup dan Hutan
Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono
Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.
BBKSDA Riau dan RAPP Pantau Kesehatan Gajah Berusia 60 Tahun di Estate Ukui
MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:58 WIB

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:53 WIB

Menguat Dugaan Illegal Logging di Pelalawan, Memantik Perhatian Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup dan Hutan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:51 WIB

Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono

Senin, 13 Juli 2026 - 12:11 WIB

Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.

Senin, 6 Juli 2026 - 09:32 WIB

BBKSDA Riau dan RAPP Pantau Kesehatan Gajah Berusia 60 Tahun di Estate Ukui

Berita Terbaru