AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(AlamRimba.com) – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi menyurati Kapolres Pelalawan terkait lambannya penanganan laporan yang telah mereka ajukan sejak tahun 2025 hingga memasuki 2026 tanpa kejelasan berarti.

Surat bernomor 09/DPP-AJPLH/INFORMASI/V/2026 tersebut berisi desakan kepada pihak kepolisian agar memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penguasaan kawasan hutan produksi oleh Jimmy Fujianto serta dugaan tindakan provokator oleh EW dan rekannya dalam sidang pemeriksaan setempat perkara lingkungan hidup No. 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.Ca., C.LA, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima perkembangan signifikan atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Pelalawan. Laporan yang kami sampaikan bukan laporan biasa. Dugaan provokator itu terjadi langsung di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, hakim anggota, panitera, serta pihak penggugat dari AJPLH saat sidang pemeriksaan setempat. Ini bukan isu kecil, ini menyangkut wibawa hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Serahkan Ribuan Hektare Lahan di TNTN, Upaya Penyelamatan Hutan Riau

AJPLH menilai lambannya penanganan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terlebih peristiwa yang dilaporkan terjadi secara terbuka dan disaksikan aparat peradilan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AJPLH bersama puluhan media lokal dan nasional turut mengawal kasus ini guna memastikan transparansi serta kepastian hukum.

“Ini bukan hanya suara AJPLH, tetapi juga sosial kontrol sejumlah media yang mengawal kasus ini demi trasparansi dan kepastian hukum,” lanjut Soni.

Melalui surat tersebut, AJPLH mendesak Kapolres Pelalawan untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan, serta mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami menuntut ketegasan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

Lanjutnya mengatakan bahwa kasus dilaporkan ini adalah dugaan menduduki, menguasai kawasan hutan tanpa izin, dan yang kedua dugaan provokator yang dilakukan EW dan rekannya pada saat sidang lapangan, sehingga aktivitas untuk melakukan sidang lapangan menjadi terganggu. Kita minta kepada Kapolres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan yang di lakukan oleh pihak Polres.

Hasil Konfirmasi kepada Pihak Polres Pelalawan melalui Kanit I Erwin Naibaho menyampaikan bahwa laporan AJPLH segera ditindaklanjuti.

“Akan didisposisikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. Selasa (5/5/2026).

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Berita Terbaru