AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(AlamRimba.com) – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi menyurati Kapolres Pelalawan terkait lambannya penanganan laporan yang telah mereka ajukan sejak tahun 2025 hingga memasuki 2026 tanpa kejelasan berarti.

Surat bernomor 09/DPP-AJPLH/INFORMASI/V/2026 tersebut berisi desakan kepada pihak kepolisian agar memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penguasaan kawasan hutan produksi oleh Jimmy Fujianto serta dugaan tindakan provokator oleh EW dan rekannya dalam sidang pemeriksaan setempat perkara lingkungan hidup No. 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.Ca., C.LA, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima perkembangan signifikan atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Pelalawan. Laporan yang kami sampaikan bukan laporan biasa. Dugaan provokator itu terjadi langsung di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, hakim anggota, panitera, serta pihak penggugat dari AJPLH saat sidang pemeriksaan setempat. Ini bukan isu kecil, ini menyangkut wibawa hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Lsm Lingkungan Hidup Resmi Laporkan Saksi yang Diduga Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan ke Polda Riau

AJPLH menilai lambannya penanganan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terlebih peristiwa yang dilaporkan terjadi secara terbuka dan disaksikan aparat peradilan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AJPLH bersama puluhan media lokal dan nasional turut mengawal kasus ini guna memastikan transparansi serta kepastian hukum.

“Ini bukan hanya suara AJPLH, tetapi juga sosial kontrol sejumlah media yang mengawal kasus ini demi trasparansi dan kepastian hukum,” lanjut Soni.

Melalui surat tersebut, AJPLH mendesak Kapolres Pelalawan untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan, serta mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami menuntut ketegasan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

Lanjutnya mengatakan bahwa kasus dilaporkan ini adalah dugaan menduduki, menguasai kawasan hutan tanpa izin, dan yang kedua dugaan provokator yang dilakukan EW dan rekannya pada saat sidang lapangan, sehingga aktivitas untuk melakukan sidang lapangan menjadi terganggu. Kita minta kepada Kapolres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan yang di lakukan oleh pihak Polres.

Hasil Konfirmasi kepada Pihak Polres Pelalawan melalui Kanit I Erwin Naibaho menyampaikan bahwa laporan AJPLH segera ditindaklanjuti.

“Akan didisposisikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. Selasa (5/5/2026).

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Berita Terbaru