AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(AlamRimba.com) – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi menyurati Kapolres Pelalawan terkait lambannya penanganan laporan yang telah mereka ajukan sejak tahun 2025 hingga memasuki 2026 tanpa kejelasan berarti.

Surat bernomor 09/DPP-AJPLH/INFORMASI/V/2026 tersebut berisi desakan kepada pihak kepolisian agar memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penguasaan kawasan hutan produksi oleh Jimmy Fujianto serta dugaan tindakan provokator oleh EW dan rekannya dalam sidang pemeriksaan setempat perkara lingkungan hidup No. 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.Ca., C.LA, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima perkembangan signifikan atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Pelalawan. Laporan yang kami sampaikan bukan laporan biasa. Dugaan provokator itu terjadi langsung di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, hakim anggota, panitera, serta pihak penggugat dari AJPLH saat sidang pemeriksaan setempat. Ini bukan isu kecil, ini menyangkut wibawa hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

AJPLH menilai lambannya penanganan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terlebih peristiwa yang dilaporkan terjadi secara terbuka dan disaksikan aparat peradilan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AJPLH bersama puluhan media lokal dan nasional turut mengawal kasus ini guna memastikan transparansi serta kepastian hukum.

“Ini bukan hanya suara AJPLH, tetapi juga sosial kontrol sejumlah media yang mengawal kasus ini demi trasparansi dan kepastian hukum,” lanjut Soni.

Melalui surat tersebut, AJPLH mendesak Kapolres Pelalawan untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan, serta mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami menuntut ketegasan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

Lanjutnya mengatakan bahwa kasus dilaporkan ini adalah dugaan menduduki, menguasai kawasan hutan tanpa izin, dan yang kedua dugaan provokator yang dilakukan EW dan rekannya pada saat sidang lapangan, sehingga aktivitas untuk melakukan sidang lapangan menjadi terganggu. Kita minta kepada Kapolres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan yang di lakukan oleh pihak Polres.

Hasil Konfirmasi kepada Pihak Polres Pelalawan melalui Kanit I Erwin Naibaho menyampaikan bahwa laporan AJPLH segera ditindaklanjuti.

“Akan didisposisikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. Selasa (5/5/2026).

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:10 WIB

Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55 WIB

AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB