PEKANBARU,(AlamRimba) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera secara resmi melaksanakan pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial H (22) beserta barang bukti krusial berupa 989 keping kayu gergajian dan satu unit truk Isuzu putih. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial G (47), proses pelimpahannya dilakukan secara terpisah (split) dikarenakan faktor kesehatan yang bersangkutan pasca-operasi medis.
Kasus ini terungkap saat tim gabungan mencegat sebuah truk mencurigakan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan hampir seribu keping kayu gergajian tanpa disertai Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Berdasarkan hasil investigasi dan pelacakan lapangan, ratusan keping kayu tersebut dipastikan berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, sebuah ekosistem konservasi vital di Provinsi Riau yang saat ini menjadi perhatian serius negara akibat ancaman perusakan hutan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti pada level operator lapangan saja. Pihaknya kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga kuat menjadi pemodal atau aktor intelektual di balik jaringan ini.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merusak hutan, apalagi di wilayah konservasi yang merupakan paru-paru dunia. Penindakan tegas ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam demi masa depan generasi bangsa,” tegas Hari Novianto dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda kategori IV dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 2,5 miliar.
Penegakan hukum yang progresif ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Sumatera, khususnya di kantong-kantong konservasi Provinsi Riau.(Fr)









