Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera secara resmi melaksanakan pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

​Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial H (22) beserta barang bukti krusial berupa 989 keping kayu gergajian dan satu unit truk Isuzu putih. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial G (47), proses pelimpahannya dilakukan secara terpisah (split) dikarenakan faktor kesehatan yang bersangkutan pasca-operasi medis.

Kasus ini terungkap saat tim gabungan mencegat sebuah truk mencurigakan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan hampir seribu keping kayu gergajian tanpa disertai Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Baca Juga:  Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

​Berdasarkan hasil investigasi dan pelacakan lapangan, ratusan keping kayu tersebut dipastikan berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, sebuah ekosistem konservasi vital di Provinsi Riau yang saat ini menjadi perhatian serius negara akibat ancaman perusakan hutan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti pada level operator lapangan saja. Pihaknya kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga kuat menjadi pemodal atau aktor intelektual di balik jaringan ini.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merusak hutan, apalagi di wilayah konservasi yang merupakan paru-paru dunia. Penindakan tegas ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam demi masa depan generasi bangsa,” tegas Hari Novianto dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:  Satgas PKH Temukan Indikasi Pelanggaran, 9 Perusahaan HTI di Sekitar TNTN Tanam Sawit

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda kategori IV dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 2,5 miliar.

​Penegakan hukum yang progresif ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Sumatera, khususnya di kantong-kantong konservasi Provinsi Riau.(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Berita Terbaru