Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Komitmen menjaga kelestarian ekosistem terus diperkuat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu olahan yang diduga kuat berasal dari pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

​Operasi senyap yang berlangsung pada Kamis dini hari (5/3/2026) ini berujung pada penyitaan dua unit truk bermuatan kayu serta penangkapan dua orang terduga pelaku.

​Kepala BBKSDA Riau, Supartono, melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Laskar Jaya Permana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari konsistensi tim di lapangan melalui skema Smart Patrol.

​“Tim Resor Kerumutan Utara dan Tengah sedang melakukan patroli rutin saat mendeteksi aktivitas mencurigakan di dalam kawasan. Sekitar pukul 02.50 WIB, tim menemukan truk Mitsubishi Canter (BM 9869 SU) tengah memuat kayu di area Parit Mega. Meski pelaku di lokasi tersebut sempat melarikan diri, tim tetap mengamankan barang bukti,” ujar Laskar dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga:  Satgas PKH Temukan Indikasi Pelanggaran, 9 Perusahaan HTI di Sekitar TNTN Tanam Sawit

​Ketegangan sempat memuncak saat tim bergerak menuju titik kedua di Parit Pago pada pukul 03.15 WIB. Di sana, petugas menemukan truk Isuzu Giga (BM 9382 UN) yang juga sarat muatan kayu. Guna mencegah para pelaku kabur ke kegelapan hutan, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Baca Juga:  Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

​“Langkah tegas terukur diambil. Supir berinisial G dan kernet berinisial H berhasil diringkus tanpa perlawanan lebih lanjut,” tegas Laskar.

​Saat ini, kedua truk beserta seluruh muatannya telah dievakuasi ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih mendalam.

​Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

​Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang masih nekat merusak paru-paru hijau Riau demi keuntungan pribadi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB