Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera secara resmi menetapkan pria berinisial DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Tersangka yang diringkus pada 21 Januari 2026 ini diduga kuat melakukan aktivitas penebangan pohon secara ilegal di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

​Sejak 23 Januari 2026, DM telah ditahan di Rutan Polda Riau. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

●​1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport (beserta STNK dan kunci).
●​1 unit mesin gergaji mesin (chainsaw).
●​28 batang kayu gergajian berbentuk broti.
●​5 unit jerigen merah dan buku catatan operasional.

Baca Juga:  Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

​Kronologi Penangkapan

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Khairul Amri, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin Tim Balai TNTN bersama Satgas PKH.

​”Tim di lapangan menemukan jejak ban kendaraan roda empat yang mencurigakan masuk ke dalam kawasan hutan. Setelah ditelusuri, terdengar suara mesin chainsaw. Pada pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka DM yang sedang mengolah kayu menjadi broti di tengah hutan,” ujar Khairul.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan pesan tegas bagi para perusak hutan. Terlebih, lokasi pembalakan merupakan habitat alami Gajah Sumatera yang dilindungi.

Baca Juga:  DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26: Sinergi Pemerintah dan Dewan Dorong Pembangunan Berkelanjutan

​”Tersangka diduga kuat melakukan penebangan dan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di zona inti konservasi. Penindakan ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar pasca-penguasaan kembali kawasan tersebut,” tegas Hari.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024.
​Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda kategori VI dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:10 WIB

Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55 WIB

AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Berita Terbaru