Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera secara resmi menetapkan pria berinisial DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Tersangka yang diringkus pada 21 Januari 2026 ini diduga kuat melakukan aktivitas penebangan pohon secara ilegal di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

​Sejak 23 Januari 2026, DM telah ditahan di Rutan Polda Riau. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

●​1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport (beserta STNK dan kunci).
●​1 unit mesin gergaji mesin (chainsaw).
●​28 batang kayu gergajian berbentuk broti.
●​5 unit jerigen merah dan buku catatan operasional.

Baca Juga:  Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

​Kronologi Penangkapan

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Khairul Amri, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin Tim Balai TNTN bersama Satgas PKH.

​”Tim di lapangan menemukan jejak ban kendaraan roda empat yang mencurigakan masuk ke dalam kawasan hutan. Setelah ditelusuri, terdengar suara mesin chainsaw. Pada pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka DM yang sedang mengolah kayu menjadi broti di tengah hutan,” ujar Khairul.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan pesan tegas bagi para perusak hutan. Terlebih, lokasi pembalakan merupakan habitat alami Gajah Sumatera yang dilindungi.

Baca Juga:  Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang

​”Tersangka diduga kuat melakukan penebangan dan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di zona inti konservasi. Penindakan ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar pasca-penguasaan kembali kawasan tersebut,” tegas Hari.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024.
​Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda kategori VI dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:46 WIB

APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan

Berita Terbaru