Polda Riau Tahan 9 Orang Terkait Sindikat Jual Beli Lahan dan Pengrusakan di TNTN

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi di Provinsi Riau kian dipertegas. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berhasil mengamankan sembilan orang tersangka terkait praktik perambahan lahan dan pengrusakan fasilitas negara.

​Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1). Ekspos dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi, Kajati Riau Sutikno, serta jajaran Direktur Reserse Polda Riau.

​Dalam keterangannya, Wakapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respon terhadap aksi anarkis dan praktik ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Sembilan tersangka dijerat dengan dua konstruksi hukum berbeda: pelanggaran UU Konservasi SDA dan pengrusakan barang secara bersama-sama.

Baca Juga:  Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban

​“Kami tidak menoleransi aksi anarkis terhadap petugas. Enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS ditangkap karena diduga kuat melakukan pengrusakan tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kabupaten Pelalawan,” tegas Brigjen Pol Hengky Hariyadi.

​Motif para pelaku diketahui merupakan bentuk perlawanan dan penolakan terhadap keberadaan Satgas di kawasan TNTN. Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa balok kayu, besi, hingga rekaman digital aksi pengrusakan. Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP.

​Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap praktik penguasaan lahan ilegal di kawasan konservasi. Tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan atas dugaan penguasaan tanpa izin sekitar 270 hektare lahan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit.

​Berdasarkan laporan dari Kepala Balai TNTN, petugas mengamankan barang bukti berupa kuitansi transaksi, surat hibah, SKGR, hingga SK Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan TNTN. Ketiganya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam.

Baca Juga:  Anak Gajah Kesayangan Kapolda Riau, Tari, Tewas di TNTN

​Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi, menambahkan bahwa pengelolaan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang dikomandoi Gubernur Riau. Ia menekankan bahwa langkah pemulihan akan dilakukan secara bertahap dan humanis, namun tetap mengedepankan aturan hukum.

​Senada dengan itu, Kajati Riau Sutikno mengimbau masyarakat yang masih menguasai lahan sawit di dalam kawasan konservasi untuk segera menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas ilegal mereka.

​“Sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah adalah kunci. Penegakan hukum ini bukan sekadar menghukum, tapi demi kepentingan lingkungan jangka panjang dan memastikan masyarakat dapat hidup dengan aman tanpa melanggar hukum,” tutup Sutikno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Berita Terbaru