MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, Riau,(AlamRimba.com) – Dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Kampar kembali memicu tensi publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan mahasiswa setelah beredar dokumentasi kondisi air sungai yang berubah warna menjadi keruh kecokelatan, yang diduga kuat berdampak pada ruang hidup masyarakat di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Raya.

​Kondisi lapangan ini memantik reaksi keras dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR). Mereka menilai ada indikasi kuat terjadinya malapraktik dalam pengelolaan limbah operasional hulu minyak dan gas oleh PT Energi Mega Persada (PT EMP), termasuk aktivitas para sub-kontraktornya.

​Ketua Umum IPMTR, Arya Putra, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras jika terbukti ada pembiaran pengrusakan lingkungan di desa induk yang memegang teguh nilai adat tersebut.

​”Desa Senama Nenek adalah jantung kebudayaan dan ruang hidup kami. Hari ini, nadi kehidupan masyarakat terancam oleh dugaan pencemaran limbah PT EMP. Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru meninggalkan warisan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan warga,” tegas Arya Putra, Senin (22/6/2026).

​Arya juga mengingatkan pihak korporasi mengenai konsekuensi hukum berat yang siap menjerat jika mereka terbukti lalai atau sengaja membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.

​”Kami mengingatkan PT EMP bahwa ada supremasi hukum yang mengatur ini. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 dan Pasal 100, pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Tidak hanya itu, Pasal 104 juga tegas mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang membuang limbah secara ilegal ke media lingkungan hidup,” urai Arya secara taktis.

​Sebagai agen perubahan, IPMTR secara resmi melayangkan tiga tuntutan utama kepada manajemen PT EMP:

  • Audit Lingkungan Terbuka: Melakukan audit total dan transparan terhadap seluruh sistem pengelolaan limbah di wilayah operasional Senama Nenek.
  • Pemulihan Ekosistem: Segera memulihkan kondisi lingkungan dan sumber air yang terdampak agar aman digunakan masyarakat sesuai mandat pemulihan lingkungan dalam UU PPLH.
  • Dialog Terbuka: Membuka ruang komunikasi jujur bersama masyarakat lokal dan tokoh adat terkait dampak nyata di lapangan.
Baca Juga:  Galian C Ilegal di Langgini Digerebek, Alat Berat Disita!
Baca Juga:  AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

​Arya menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi korporasi tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Ia memastikan mahasiswa akan berdiri di garis depan bersama aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini.

​”Kami tidak akan tinggal diam melihat warisan generasi mendatang dirusak secara sistematis. IPMTR akan terus mengawal isu ini sampai masyarakat Senama Nenek mendapatkan keadilan nyata dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil investigasi resmi maupun uji laboratorium dari pihak berwenang mengenai penyebab pasti perubahan kondisi air sungai tersebut. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak manajemen PT EMP maupun instansi lingkungan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Berita Terbaru