Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN,(AlamRimba.com) – Komitmen penegakan hukum lingkungan melalui program Green Policing yang digagas Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali diuji. Dua unit truk bermuatan kayu hutan alam yang diduga kuat hasil aktivitas pembalakan liar (illegal logging), ditemukan terparkir di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (3/6/2026).

​Temuan ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga menilai, masih bebasnya aktivitas pengangkutan kayu alam menjadi tamparan keras di tengah gencarnya kampanye penyelamatan lingkungan oleh aparat kepolisian.

​Berdasarkan informasi di lapangan, warga yang curiga dengan muatan kedua truk tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwenang. Hingga rilis ini dikeluarkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan respons cepat dari jajaran Polsek Bunut untuk memeriksa legalitas dokumen kayu tersebut.

Baca Juga:  GAKKUM KEHUTANAN BERSAMA BAKAMLA AMANKAN 443 BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI PELABUHAN RAKYAT SAGULUNG KOTA BATAM

​”Jika dugaan ini benar, tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena dampak kerusakan hutan ini langsung dirasakan oleh masyarakat luas,” tegas salah seorang warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

​Selain mendesak penindakan di lapangan, warga juga menyoroti nama SJ, seorang oknum yang santer disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan bisnis hasil hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Kendati demikian, masyarakat meminta aparat kepolisian bertindak profesional untuk menyelidiki sejauh mana keterlibatan nama yang bersangkutan dalam aktivitas tersebut.

​Masyarakat menilai, pembiaran terhadap illegal logging hanya akan memperparah krisis ekologis di Riau. Aktivitas ini terbukti memicu bencana banjir, meningkatkan suhu udara (pemanasan global), merusak ekosistem, serta merampas hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat.

Baca Juga:  MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

​Secara hukum, praktik pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup.

​Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polsek Bunut, Polres Pelalawan, dan Polda Riau untuk segera turun ke lokasi melakukan penyegelan dan pemeriksaan intensif.

​Langkah tegas, transparan, dan terukur dari aparat kepolisian sangat dinantikan. Hal ini penting untuk membuktikan kepada publik bahwa program Green Policing bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan sebuah komitmen nyata dalam memberantas kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Hingga berita ini terbit,pihak Polsek Bunut sudah  dikonfirmasi melalui Kapolsek AKP Arinal Fajri, S.H. melalui chat WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapannya.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Menguat Dugaan Illegal Logging di Pelalawan, Memantik Perhatian Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup dan Hutan
Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono
Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.
MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:46 WIB

APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:48 WIB

Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:58 WIB

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:53 WIB

Menguat Dugaan Illegal Logging di Pelalawan, Memantik Perhatian Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup dan Hutan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:51 WIB

Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono

Berita Terbaru