Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN,(AlamRimba.com) – Komitmen penegakan hukum lingkungan melalui program Green Policing yang digagas Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali diuji. Dua unit truk bermuatan kayu hutan alam yang diduga kuat hasil aktivitas pembalakan liar (illegal logging), ditemukan terparkir di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (3/6/2026).

​Temuan ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga menilai, masih bebasnya aktivitas pengangkutan kayu alam menjadi tamparan keras di tengah gencarnya kampanye penyelamatan lingkungan oleh aparat kepolisian.

​Berdasarkan informasi di lapangan, warga yang curiga dengan muatan kedua truk tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwenang. Hingga rilis ini dikeluarkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan respons cepat dari jajaran Polsek Bunut untuk memeriksa legalitas dokumen kayu tersebut.

Baca Juga:  Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban

​”Jika dugaan ini benar, tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena dampak kerusakan hutan ini langsung dirasakan oleh masyarakat luas,” tegas salah seorang warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

​Selain mendesak penindakan di lapangan, warga juga menyoroti nama SJ, seorang oknum yang santer disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan bisnis hasil hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Kendati demikian, masyarakat meminta aparat kepolisian bertindak profesional untuk menyelidiki sejauh mana keterlibatan nama yang bersangkutan dalam aktivitas tersebut.

​Masyarakat menilai, pembiaran terhadap illegal logging hanya akan memperparah krisis ekologis di Riau. Aktivitas ini terbukti memicu bencana banjir, meningkatkan suhu udara (pemanasan global), merusak ekosistem, serta merampas hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat.

Baca Juga:  Gajah Liar Mengamuk di Permukiman Rumbai, Satu Anak Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad

​Secara hukum, praktik pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup.

​Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polsek Bunut, Polres Pelalawan, dan Polda Riau untuk segera turun ke lokasi melakukan penyegelan dan pemeriksaan intensif.

​Langkah tegas, transparan, dan terukur dari aparat kepolisian sangat dinantikan. Hal ini penting untuk membuktikan kepada publik bahwa program Green Policing bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan sebuah komitmen nyata dalam memberantas kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Hingga berita ini terbit,pihak Polsek Bunut sudah  dikonfirmasi melalui Kapolsek AKP Arinal Fajri, S.H. melalui chat WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapannya.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Berita Terbaru