Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Rentetan konflik mematikan antara manusia dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang menelan dua korban jiwa dalam kurun waktu sepekan di Kabupaten Pelalawan, memicu langkah tegas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Otoritas konservasi kini meluncurkan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja di seluruh areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bersinggungan langsung dengan habitat satwa.

​Langkah darurat ini diambil menyusul insiden tragis yang menimpa Eko Prastio (29), seorang pekerja yang ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026). Korban sebelumnya dilaporkan hilang saat mencoba mencari sinyal telepon seluler di area kerja perusahaan pada Jumat malam. Peristiwa ini menyusul kematian tragis seorang anak berusia 12 tahun, Jerlin Zalukhu, di lokasi yang hanya terpaut 6,5 kilometer pada Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:  Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka

​Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa pihaknya menuntut komitmen penuh dari manajemen perusahaan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja mereka di wilayah rawan konflik. Menurutnya, evaluasi kepatuhan terhadap SOP keselamatan kini menjadi prioritas utama guna memutus mata rantai jatuhnya korban jiwa.

​”Kami meminta pihak perusahaan memperketat penerapan SOP bagi seluruh pekerja yang beraktivitas di dalam kawasan habitat harimau sumatera. Penanganan konflik ini harus dilakukan secara terpadu, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, karena keselamatan jiwa manusia adalah prioritas tertinggi,” ujar Supartono di Pekanbaru, Senin (13/7/2026).

Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Riau telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan mitigasi langsung dan analisis mendalam. Berdasarkan jejak kaki berukuran 16 x 15 sentimeter yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, tim ahli saat ini sedang menguji secara saintifik apakah dua serangan fatal tersebut dilakukan oleh individu harimau yang sama atau individu berbeda.

Baca Juga:  MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

​Selain pemasangan kandang jebak (box trap), BBKSDA Riau meningkatkan intensitas patroli bersama dengan pihak keamanan perusahaan. Supartono juga mengeluarkan imbauan keras agar aktivitas manusia di dalam hutan pada jam-jam rawan benar-benar dibatasi.

​”Kami mengimbau pekerja untuk tidak beraktivitas seorang diri, terutama pada malam hingga dini hari. Pastikan sistem pengamanan camp berfungsi optimal, dan segera laporkan kepada petugas apabila melihat tanda-tanda keberadaan satwa liar di sekitar lokasi,” tegasnya.

​Meski upaya perlindungan satwa yang dilindungi undang-undang tetap menjadi mandat utama, BBKSDA Riau menegaskan bahwa langkah pengamanan ini harus sejalan dengan mitigasi konflik yang presisi. Upaya penanganan akan terus dilakukan hingga situasi di lapangan dinyatakan kembali kondusif, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip pelestarian spesies langka tersebut. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBKSDA Riau dan RAPP Pantau Kesehatan Gajah Berusia 60 Tahun di Estate Ukui
MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:11 WIB

Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.

Senin, 6 Juli 2026 - 09:32 WIB

BBKSDA Riau dan RAPP Pantau Kesehatan Gajah Berusia 60 Tahun di Estate Ukui

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Berita Terbaru