Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (AlamRimba.com) – Penanganan hukum terhadap kasus pembunuhan tragis Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi tersebut.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua berkas SPDP. “Kejati Riau telah menerima SPDP yang melibatkan para tersangka dalam sindikat ini. Satu SPDP berisi 13 orang tersangka dan satu SPDP lainnya berisi 1 tersangka,” jelas Zikrullah dalam keterangannya, Kamis kemarin (5/3).

Menanggapi seriusnya dampak kejahatan terhadap ekosistem ini, Kejati Riau bergerak cepat dengan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

​”Tiga jaksa telah ditunjuk untuk mengawal jalannya penyidikan serta meneliti berkas perkara ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi tegaknya keadilan bagi perlindungan satwa dilindungi,” tambah Zikrullah. Adapun tersangka lainnya saat ini masih dalam penanganan intensif di Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan.

Baca Juga:  Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan keberhasilan jajarannya meringkus 15 orang tersangka dari total 18 pelaku yang teridentifikasi. Para pelaku ditangkap di lokasi yang tersebar mulai dari Riau, Sumatera Barat, hingga ke Pulau Jawa.

Mereka berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).

​Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan peran yang sangat spesifik, mulai dari pemodal, eksekutor lapangan yang menggunakan senjata api rakitan, perantara, hingga penadah hasil buruan. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam gading gajah, ratusan kilogram sisik trenggiling, serta taring dan kuku Harimau Sumatera.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI Polri Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Kampar, Operator Alat Berat Ditangkap

​”Satu pasang gading gajah dalam jaringan ini dihargai hingga Rp130 juta. Mereka bahkan memiliki mesin pengolah gading menjadi pipa rokok untuk menyamarkan asal-usul material ilegal tersebut sebelum dilempar ke kolektor,” ungkap Irjen Herry.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan pada awal Februari 2026 di Kecamatan Ukui. Gajah tersebut ditemukan tanpa kepala dengan dua proyektil logam bersarang di tubuhnya.

​Langkah tegas Kejati Riau dan Polda Riau ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan satwa bahwa tidak ada ruang bagi perusakan ekosistem di wilayah Bumi Lancang Kuning.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB