Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (AlamRimba.com) – Penanganan hukum terhadap kasus pembunuhan tragis Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi tersebut.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua berkas SPDP. “Kejati Riau telah menerima SPDP yang melibatkan para tersangka dalam sindikat ini. Satu SPDP berisi 13 orang tersangka dan satu SPDP lainnya berisi 1 tersangka,” jelas Zikrullah dalam keterangannya, Kamis kemarin (5/3).

Menanggapi seriusnya dampak kejahatan terhadap ekosistem ini, Kejati Riau bergerak cepat dengan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

​”Tiga jaksa telah ditunjuk untuk mengawal jalannya penyidikan serta meneliti berkas perkara ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi tegaknya keadilan bagi perlindungan satwa dilindungi,” tambah Zikrullah. Adapun tersangka lainnya saat ini masih dalam penanganan intensif di Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan.

Baca Juga:  Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan keberhasilan jajarannya meringkus 15 orang tersangka dari total 18 pelaku yang teridentifikasi. Para pelaku ditangkap di lokasi yang tersebar mulai dari Riau, Sumatera Barat, hingga ke Pulau Jawa.

Mereka berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).

​Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan peran yang sangat spesifik, mulai dari pemodal, eksekutor lapangan yang menggunakan senjata api rakitan, perantara, hingga penadah hasil buruan. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam gading gajah, ratusan kilogram sisik trenggiling, serta taring dan kuku Harimau Sumatera.

Baca Juga:  Bupati H.Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

​”Satu pasang gading gajah dalam jaringan ini dihargai hingga Rp130 juta. Mereka bahkan memiliki mesin pengolah gading menjadi pipa rokok untuk menyamarkan asal-usul material ilegal tersebut sebelum dilempar ke kolektor,” ungkap Irjen Herry.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan pada awal Februari 2026 di Kecamatan Ukui. Gajah tersebut ditemukan tanpa kepala dengan dua proyektil logam bersarang di tubuhnya.

​Langkah tegas Kejati Riau dan Polda Riau ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan satwa bahwa tidak ada ruang bagi perusakan ekosistem di wilayah Bumi Lancang Kuning.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Berita Terbaru