Tim Gabungan TNI Polri Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Kampar, Operator Alat Berat Ditangkap

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR,(AlamRimba.com) – Tim gabungan Polres Kampar bersama Korem 031/Wira Bima dan Kodim 0313/KPR menggerebek lokasi tambang galian C ilegal di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau Senin 13 Oktober 2025. Dalam operasi itu, seorang operator alat berat diamankan petugas.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB. Dari hasil penindakan, polisi menyita satu unit alat berat dan buku catatan transaksi pembelian tanah urug, sirtu, serta timek.

“Tim gabungan menemukan aktivitas galian C tanpa izin di lokasi tersebut. Seorang operator alat berat berhasil diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Boby.

Operator yang diamankan diketahui bernama Heryanto alias Anto (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Petugas juga membawa satu unit alat berat merek Hitachi MF210 warna oranye sebagai barang bukti.

Menurut Boby, penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal akan terus dilakukan karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

“Kegiatan penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Boby.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG

Operasi gabungan ini melibatkan puluhan personel dari Polres Kampar, Korem 031/Wira Bima, dan Kodim 0313/KPR.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama Kanit Tipidter, Iptu Hermoliza, dan unsur TNI dari dua satuan berbeda.

Gian menambahkan bahwa lokasi galian tersebut sudah lama diincar aparat karena diduga beroperasi tanpa izin resmi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas galian sudah berjalan cukup lama. Kami masih mendalami siapa pemilik utama dan pihak yang terlibat dalam usaha ini,” jelas Gian.

Kronologis penggerebekan

Gian menjelaskan tim Gabungan ini bergerak pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya Galian C Ilegal.

Sasaran operasi kali ini adalah Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.

Setelah melakukan perjalanan dan pengintaian yang intensif, tim tiba di lokasi sekitar pukul 17.45 WIB, menjelang petang. Di lokasi, tim mendapati bukti nyata aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.

“Pada saat tiba, petugas gabungan langsung mendapati pemandangan satu unit alat berat jenis Ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang sedang beroperasi di area tersebut,” kata Gian.

Baca Juga:  Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit

Di dalam kokpit alat berat, terdapat seorang operator yang tengah menjalankan mesin pengeruk. Penemuan ini langsung memicu tindakan pengamanan oleh tim di lapangan.

Gerak cepat dilakukan Tim Gabungan. Mereka langsung mengamankan operator alat berat tersebut. Setelah diinterogasi, operator yang terkejut dengan kedatangan petugas itu mengaku bernama Heryanto alias Anto.

Penangkapan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk membongkar jaringan dan pihak-pihak yang terlibat di balik praktik penambangan ilegal tersebut.

Selain mengamankan operator yang kini berstatus sebagai tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti penting dari lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku catatan pembelian.

“Buku ini diduga kuat berisi rekapitulasi transaksi atau logistik yang berkaitan dengan kegiatan Galian C ilegal, menjadikannya petunjuk penting untuk pengembangan kasus,” jelasnya.

Pasca pengamanan, tersangka atas nama Heryanto alias Anto beserta seluruh barang bukti yang disita, termasuk Ekskavator Hitachi dan buku catatan pembelian, langsung dibawa menuju Markas Polres Kampar.

“Penahanan ini bertujuan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana Galian C Ilegal di wilayah hukum Kampar,” tegas Gian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB