Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,(AlamRimba.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning. Melalui sebuah operasi senyap, kepolisian berhasil mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas melakukan penyergapan tepat di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, yang diduga kuat menjadi jalur utama pengangkutan hasil hutan tanpa izin tersebut.

Keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat sekitar. Informasi akurat dari warga mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan di tengah malam menjadi pintu masuk bagi tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

“Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit truk yang tengah membawa muatan kayu olahan dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut dihentikan untuk pemeriksaan administratif, namun pengemudi tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi yang melegalkan pengangkutan kayu-kayu tersebut,” ujar Fahrian Rabu (11/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga kuat berperan sebagai pengangkut kayu ilegal. Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas mendapati bahwa kayu berbentuk papan yang dibawanya merupakan hasil jarahan hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah dari instansi terkait.

Sejumlah barang bukti signifikan turut disita oleh petugas, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Canter kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang memuat sekitar ±4 kubik kayu olahan. Selain armada angkut, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi ilegal.

Baca Juga:  Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono

“Kami menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging. Tindakan ini bukan hanya soal kerugian materiil negara, tetapi juga mengenai kerusakan ekosistem hutan yang berdampak panjang bagi lingkungan,” tegas Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka RS kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga paru-paru dunia dari tangan-tangan tak bertanggung jawab,” tegasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Berita Terbaru