Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,(AlamRimba.com) – Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) melaksanakan operasi gabungan besar-besaran untuk menertibkan dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas 98,8 Hektare di dalam kawasan konservasi vital, Taman Nasional Berbak.

​Penertiban yang berlangsung selama seminggu (4–10 Desember 2025) ini merupakan langkah strategis TNBS dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis ekosistem rawa gambut yang dilindungi.

​”Penertiban ini adalah upaya pengendalian perambahan untuk menjaga fungsi hidrologi dan ekosistem gambut. Langkah ini krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kepala TNBS, Yunaidi, dalam rilis pers di Jambi, Sabtu (13/12).

​Operasi pemusnahan ini melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur instansi, menunjukkan komitmen bersama dalam pengamanan kawasan konservasi.

Baca Juga:  LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan 'Musibah Alam', Tapi 'Kejahatan Kebijakan' Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Tim gabungan tersebut terdiri dari: Balai TNBS,Balai Gakkumhut WilayahSumatera,Polri,TNI,Unsur Pemerintah Kecamatan dan Desa,Masyarakat Mitra Polhut.

​Kegiatan dilaksanakan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, yang secara administratif terletak di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui telah dirambah dan ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh oknum masyarakat dalam dua tahun terakhir.

​Petugas menggunakan alat seperti gergaji mesin, parang, dodos, dan racun tanaman untuk memusnahkan tanaman sawit ilegal yang diperkirakan berusia satu hingga dua tahun.

​Yunaidi juga menegaskan klarifikasi penting terkait lokasi penertiban:

“Kami klarifikasi bahwa lokasi penertiban ini merupakan area yang terpisah dari titik perambahan yang saat ini sedang menjadi objek penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan dua tersangka. Ini untuk memastikan informasi publik akurat dan terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.”

Baca Juga:  Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

​Taman Nasional Berbak diakui sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat bagi beragam satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi. Perambahan dan penanaman sawit ilegal berpotensi merusak struktur ekosistem unik ini.

​Operasi pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang dilakukan Balai TNBS untuk menekan angka perambahan, melindungi keanekaragaman hayati, dan memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat.

​TNBS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kolaborasi yang efektif dalam menjaga kawasan konservasi ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB