Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,(AlamRimba.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan penagihan denda kepada korporasi yang terbukti mengubah kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin. Besaran denda yang siap ditagih mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun bagi perusahaan yang melanggar.

​Keputusan penagihan ini didasarkan pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang kini telah berlaku efektif.

​Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa perubahan PP 24 telah disahkan, memungkinkan Satgas untuk memulai penagihan denda.

​”Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama, yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain,” kata Febrie kepada wartawan di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

​Febrie menjelaskan bahwa formula denda yang akan diterapkan sangat signifikan: “Ini kita akan lakukan penagihan Rp 25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasai, kita akan tagih.”

Baca Juga:  Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan

​Meskipun demikian, Febrie belum merinci korporasi mana yang akan menjadi target penagihan perdana, begitupula dengan total nilai denda yang akan dikumpulkan. Ia hanya menegaskan bahwa penagihan ini adalah bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat penggunaan lahan hutan secara ilegal.

​Selain perkebunan sawit, Satgas PKH juga akan menindak tegas praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan. Namun, untuk kasus pertambangan, besaran denda akan dihitung berdasarkan regulasi yang sudah ada dan melibatkan ahli independen.

​”Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli… ahli nanti ada di BPKP, ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada,” jelas Febrie, menambahkan bahwa jenis mineral yang berbeda-beda memerlukan perhitungan yang spesifik.

Baca Juga:  Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN

​Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Sejak dibentuk, kinerja Satgas telah melampaui target yang ditetapkan.

​Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Angka ini jauh melampaui target awal penertiban yang hanya 1 juta hektare lahan sawit.

​Dari total luasan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahapan. Sementara itu, sisa penguasaan seluas 1.814.632,64 ha saat ini sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memulihkan fungsi kawasan hutan dan menertibkan praktik ilegal.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB