PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dalam upaya pemulihan kawasan hutan negara. Pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan lahan dan menumbangkan tanaman kelapa sawit secara mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa surat teguran telah dilayangkan kepada sejumlah oknum yang teridentifikasi menguasai lahan di zona konservasi tersebut.
”Kami memberikan waktu tiga bulan kepada mereka untuk melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan pola pemberian racun pada tanaman sawit. Saat ini, sudah ada 15 pihak yang kami beri teguran keras untuk segera melakukan pemusnahan secara mandiri,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Meski bersikap tegas terhadap perambahan, Pemprov Riau tetap mengedepankan pendekatan humanis. Sebagai solusi bagi warga yang terdampak relokasi, pemerintah telah menyiapkan lahan pengganti seluas 630 hektare untuk tahun anggaran 2026 yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan.
”Kami telah bersurat kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk terus mengupayakan penambahan lahan pengganti sesegera mungkin,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah mematangkan skema Perhutanan Sosial atau Hutan Kemasyarakatan sebagai wadah relokasi.
”Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti melalui pola perhutanan sosial. Namun, perlu dicatat bahwa dalam aturan skema ini, komoditas yang ditanam tidak boleh kelapa sawit. Oleh karena itu, tahap awal relokasi akan diprioritaskan bagi pemilik lahan di TNTN yang tidak ditanami sawit,” jelas Syahrial.
Berdasarkan data identifikasi terbaru, terdapat sekitar 70.000 hektare lahan di kawasan TNTN yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan. Dari jumlah tersebut, 51.000 hektare merupakan hamparan sawit, sementara 20.000 hektare lainnya adalah tanaman non-sawit.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah menyerahkan pendataan awal seluas 7.000 hektare lahan yang telah dikuasai. Tercatat sebanyak 227 Kepala Keluarga (KK) telah masuk dalam daftar rekomendasi untuk menempati lahan pengganti seluas 600 hektare, dengan batasan maksimal kepemilikan 5 hektare per KK sesuai ketentuan Kemenhut.
”Kami akan terus melakukan verifikasi dan validasi data kepemilikan agar proses relokasi ini tepat sasaran dan tidak ada perubahan data di lapangan,” pungkas Syahrial.









