Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,(AlamRimba.com)– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil menyusul kegagalan sejumlah entitas usaha tersebut dalam memenuhi standar dan persyaratan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.

​Wilayah operasional perusahaan yang terkena sanksi ini tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

​Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1), Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) baru-baru ini.

​”Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi di antaranya saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi pencabutan,” ujar Hanif.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

​Sementara itu, untuk 20 perusahaan lainnya, proses pencabutan persetujuan lingkungan akan diselaraskan dengan keputusan kementerian teknis terkait. Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan norma hukum yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut oleh kementerian terkait, maka secara otomatis persetujuan lingkungannya pun akan gugur.

Berdasarkan data kementerian, dari total 28 perusahaan tersebut:

​●22 Perusahaan merupakan entitas pemanfaatan hutan yang dicabut atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup.

​●6 Perusahaan dicabut berdasarkan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tindakan tegas ini berpijak pada Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melanggar kriteria berat, di antaranya:

Baca Juga:  Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

​●Mengabaikan kewajiban dalam sanksi paksaan pemerintah.

​●Gagal melunasi denda administratif maupun denda keterlambatan.

​●Tidak melaksanakan kewajiban saat status perizinan sedang dibekukan.

​●Terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang bersifat permanen atau sulit untuk dipulihkan.

​Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

​Tentang Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH:

Kementerian Lingkungan Hidup berfokus pada pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di bidang lingkungan untuk memastikan kelestarian ekosistem nasional dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.(AGUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Berita Terbaru