Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,(AlamRimba.com)– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil menyusul kegagalan sejumlah entitas usaha tersebut dalam memenuhi standar dan persyaratan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.

​Wilayah operasional perusahaan yang terkena sanksi ini tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

​Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1), Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) baru-baru ini.

​”Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi di antaranya saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi pencabutan,” ujar Hanif.

Baca Juga:  Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN

​Sementara itu, untuk 20 perusahaan lainnya, proses pencabutan persetujuan lingkungan akan diselaraskan dengan keputusan kementerian teknis terkait. Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan norma hukum yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut oleh kementerian terkait, maka secara otomatis persetujuan lingkungannya pun akan gugur.

Berdasarkan data kementerian, dari total 28 perusahaan tersebut:

​●22 Perusahaan merupakan entitas pemanfaatan hutan yang dicabut atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup.

​●6 Perusahaan dicabut berdasarkan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tindakan tegas ini berpijak pada Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melanggar kriteria berat, di antaranya:

Baca Juga:  Tragedi Ribuan Ikan Mati di Desa Sering, Tiga Kanal Limbah Industri Diduga Milik APRIL Group Disorot

​●Mengabaikan kewajiban dalam sanksi paksaan pemerintah.

​●Gagal melunasi denda administratif maupun denda keterlambatan.

​●Tidak melaksanakan kewajiban saat status perizinan sedang dibekukan.

​●Terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang bersifat permanen atau sulit untuk dipulihkan.

​Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

​Tentang Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH:

Kementerian Lingkungan Hidup berfokus pada pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di bidang lingkungan untuk memastikan kelestarian ekosistem nasional dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.(AGUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB