Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,(AlamRimba.com)– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil menyusul kegagalan sejumlah entitas usaha tersebut dalam memenuhi standar dan persyaratan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.

​Wilayah operasional perusahaan yang terkena sanksi ini tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

​Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1), Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) baru-baru ini.

​”Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi di antaranya saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi pencabutan,” ujar Hanif.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

​Sementara itu, untuk 20 perusahaan lainnya, proses pencabutan persetujuan lingkungan akan diselaraskan dengan keputusan kementerian teknis terkait. Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan norma hukum yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut oleh kementerian terkait, maka secara otomatis persetujuan lingkungannya pun akan gugur.

Berdasarkan data kementerian, dari total 28 perusahaan tersebut:

​●22 Perusahaan merupakan entitas pemanfaatan hutan yang dicabut atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup.

​●6 Perusahaan dicabut berdasarkan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tindakan tegas ini berpijak pada Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melanggar kriteria berat, di antaranya:

Baca Juga:  Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang

​●Mengabaikan kewajiban dalam sanksi paksaan pemerintah.

​●Gagal melunasi denda administratif maupun denda keterlambatan.

​●Tidak melaksanakan kewajiban saat status perizinan sedang dibekukan.

​●Terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang bersifat permanen atau sulit untuk dipulihkan.

​Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

​Tentang Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH:

Kementerian Lingkungan Hidup berfokus pada pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di bidang lingkungan untuk memastikan kelestarian ekosistem nasional dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.(AGUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Menguat Dugaan Illegal Logging di Pelalawan, Memantik Perhatian Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup dan Hutan
Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono
Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.
BBKSDA Riau dan RAPP Pantau Kesehatan Gajah Berusia 60 Tahun di Estate Ukui
MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:58 WIB

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:53 WIB

Menguat Dugaan Illegal Logging di Pelalawan, Memantik Perhatian Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup dan Hutan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:51 WIB

Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono

Senin, 13 Juli 2026 - 12:11 WIB

Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.

Senin, 6 Juli 2026 - 09:32 WIB

BBKSDA Riau dan RAPP Pantau Kesehatan Gajah Berusia 60 Tahun di Estate Ukui

Berita Terbaru