Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(AlamRimba.com) – Dua unit mobil Colt Diesel pengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Suaka Margasatwa di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan aparat kepolisian. Informasi awal menyebutkan, kedua mobil tersebut merupakan hasil pengamanan dari personel Polda Riau dalam rangka penindakan terhadap aktivitas perusakan hutan yang selama ini diduga masih marak terjadi.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Pelalawan, dua unit mobil tersebut masing-masing bermuatan puluhan hingga ratusan lembar kayu olahan jenis papan. Saat ini, kedua kendaraan dengan nomor polisi BM 9350 CU dan BM 9236 CU terlihat terparkir di halaman Mapolres Pelalawan sebagai barang bukti pengamanan. Jumat (30/1/2026).

Menurut keterangan warga, kedua mobil tersebut setelah diamankan oleh anggota Polda Riau kemudian dititipkan di Mapolres Pelalawan. Kayu yang diangkut diduga kuat berasal dari hasil perambahan hutan di wilayah Pelalawan yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan tidak boleh dieksploitasi secara ilegal.

Baca Juga:  Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

“Mobil itu diamankan oleh anggota Polda Riau kemudian dititip di Mapolres Pelalawan. Segera dicari tahu kebenarannya ke Humas Polres Pelalawan atau bagian Reskrim. Kayu itu diduga dari hasil pembalakan liar dari hutan di Pelalawan. Bahkan hampir puluhan mobil sudah diangkut keluar dari dalam kawasan selama ini dan seolah berjalan mulus saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan serta dugaan adanya jaringan terorganisir dalam praktik illegal logging, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak penampung dan pemodal besar. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada sopir atau kendaraan, tetapi mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik perusakan hutan tersebut.

Baca Juga:  Polda Riau Tahan 9 Orang Terkait Sindikat Jual Beli Lahan dan Pengrusakan di TNTN

Di sisi lain, Polda Riau saat ini tengah gencar melaksanakan program Green Policing di wilayah hukumnya sebagai upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.

Program tersebut dinilai sangat positif, namun akan menjadi ironi besar apabila di saat yang sama praktik pembalakan liar masih dibiarkan.

Masyarakat berharap penindakan terhadap para perambah hutan ilegal dan bos penampung dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi demi menyelamatkan hutan Riau dari kehancuran permanen.

Hingga saat ini pihak Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi, upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan belum berhasil Karena Humas Polres Pelalawan masih mengikuti acara rapat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Berita Terbaru