Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(AlamRimba.com) – Dua unit mobil Colt Diesel pengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Suaka Margasatwa di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan aparat kepolisian. Informasi awal menyebutkan, kedua mobil tersebut merupakan hasil pengamanan dari personel Polda Riau dalam rangka penindakan terhadap aktivitas perusakan hutan yang selama ini diduga masih marak terjadi.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Pelalawan, dua unit mobil tersebut masing-masing bermuatan puluhan hingga ratusan lembar kayu olahan jenis papan. Saat ini, kedua kendaraan dengan nomor polisi BM 9350 CU dan BM 9236 CU terlihat terparkir di halaman Mapolres Pelalawan sebagai barang bukti pengamanan. Jumat (30/1/2026).

Menurut keterangan warga, kedua mobil tersebut setelah diamankan oleh anggota Polda Riau kemudian dititipkan di Mapolres Pelalawan. Kayu yang diangkut diduga kuat berasal dari hasil perambahan hutan di wilayah Pelalawan yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan tidak boleh dieksploitasi secara ilegal.

Baca Juga:  IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

“Mobil itu diamankan oleh anggota Polda Riau kemudian dititip di Mapolres Pelalawan. Segera dicari tahu kebenarannya ke Humas Polres Pelalawan atau bagian Reskrim. Kayu itu diduga dari hasil pembalakan liar dari hutan di Pelalawan. Bahkan hampir puluhan mobil sudah diangkut keluar dari dalam kawasan selama ini dan seolah berjalan mulus saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan serta dugaan adanya jaringan terorganisir dalam praktik illegal logging, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak penampung dan pemodal besar. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada sopir atau kendaraan, tetapi mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik perusakan hutan tersebut.

Baca Juga:  BBKSDA Riau Pastikan Lokasi Harimau Viral Berada di Jantung Konservasi TN Zamrud

Di sisi lain, Polda Riau saat ini tengah gencar melaksanakan program Green Policing di wilayah hukumnya sebagai upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.

Program tersebut dinilai sangat positif, namun akan menjadi ironi besar apabila di saat yang sama praktik pembalakan liar masih dibiarkan.

Masyarakat berharap penindakan terhadap para perambah hutan ilegal dan bos penampung dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi demi menyelamatkan hutan Riau dari kehancuran permanen.

Hingga saat ini pihak Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi, upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan belum berhasil Karena Humas Polres Pelalawan masih mengikuti acara rapat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:10 WIB

Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55 WIB

AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Berita Terbaru