Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan lingkungan. Di bawah pimpinan Iptu Yola Yulistia Resi, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan yang diduga kuat hasil pembalakan liar dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

​Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Polisi mengamankan dua unit truk Mitsubishi Canter bermuatan penuh kayu olahan beserta dua orang sopir berinisial JP (33) dan MM (23).

​Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:  Gajah Liar Mengamuk di Permukiman Rumbai, Satu Anak Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad

​”Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan tumpukan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu tersebut diambil langsung dari dalam kawasan SM Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau,” ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1/2026).

​Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua sopir mengaku bahwa kayu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial M alias Nok. Rencananya, hasil hutan ilegal tersebut akan dikirimkan ke sebuah gudang penampungan di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

​Saat ini, penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pemesan kayu serta mendalami jaringan besar di balik aktivitas illegal logging ini.

Baca Juga:  Catatan Kritis LPPPH vs Satgas PKH: Penertiban Kawasan Hutan yang Menabrak Undang-Undang

​Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolda Riau dan dijerat dengan:

​Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Ancaman Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.

​Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perusakan hutan di wilayah Riau. “Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap kekayaan alam negara. Kami akan kejar aktor intelektual di balik penyelundupan ini,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan
Catatan Kritis LPPPH vs Satgas PKH: Penertiban Kawasan Hutan yang Menabrak Undang-Undang
Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:48 WIB

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan

Sabtu, 5 September 2026 - 10:35 WIB

Catatan Kritis LPPPH vs Satgas PKH: Penertiban Kawasan Hutan yang Menabrak Undang-Undang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Berita Terbaru