Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dalam upaya pemulihan kawasan hutan negara. Pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan lahan dan menumbangkan tanaman kelapa sawit secara mandiri.

​Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa surat teguran telah dilayangkan kepada sejumlah oknum yang teridentifikasi menguasai lahan di zona konservasi tersebut.

​”Kami memberikan waktu tiga bulan kepada mereka untuk melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan pola pemberian racun pada tanaman sawit. Saat ini, sudah ada 15 pihak yang kami beri teguran keras untuk segera melakukan pemusnahan secara mandiri,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga:  Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

Meski bersikap tegas terhadap perambahan, Pemprov Riau tetap mengedepankan pendekatan humanis. Sebagai solusi bagi warga yang terdampak relokasi, pemerintah telah menyiapkan lahan pengganti seluas 630 hektare untuk tahun anggaran 2026 yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan.

​”Kami telah bersurat kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk terus mengupayakan penambahan lahan pengganti sesegera mungkin,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah mematangkan skema Perhutanan Sosial atau Hutan Kemasyarakatan sebagai wadah relokasi.

​”Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti melalui pola perhutanan sosial. Namun, perlu dicatat bahwa dalam aturan skema ini, komoditas yang ditanam tidak boleh kelapa sawit. Oleh karena itu, tahap awal relokasi akan diprioritaskan bagi pemilik lahan di TNTN yang tidak ditanami sawit,” jelas Syahrial.

Baca Juga:  Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

​Berdasarkan data identifikasi terbaru, terdapat sekitar 70.000 hektare lahan di kawasan TNTN yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan. Dari jumlah tersebut, 51.000 hektare merupakan hamparan sawit, sementara 20.000 hektare lainnya adalah tanaman non-sawit.

Hingga saat ini, Satgas PKH telah menyerahkan pendataan awal seluas 7.000 hektare lahan yang telah dikuasai. Tercatat sebanyak 227 Kepala Keluarga (KK) telah masuk dalam daftar rekomendasi untuk menempati lahan pengganti seluas 600 hektare, dengan batasan maksimal kepemilikan 5 hektare per KK sesuai ketentuan Kemenhut.

​”Kami akan terus melakukan verifikasi dan validasi data kepemilikan agar proses relokasi ini tepat sasaran dan tidak ada perubahan data di lapangan,” pungkas Syahrial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:46 WIB

APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan

Berita Terbaru