PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik ilegal di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sembilan perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha Pemanfaatan Hutan (HGU-PH) atau sebelumnya dikenal sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI) terindikasi menanam kelapa sawit di lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi hutan tanaman keras.
Dalam rapat koordinasi percepatan Pemulihan TNTN di Pekanbaru pada Jumat lalu (19/9), Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, menjelaskan bahwa temuan ini masih dalam tahap pra-verifikasi. “Kami menganalisis data dari kementerian terkait, dengan membandingkan peta izin usaha dan citra satelit,” ujar Dwi Agus.
Berdasarkan hasil analisis, dari total izin usaha seluas 174.537 hektare yang dikuasai oleh sembilan perusahaan tersebut, terindikasi ada 32.903 hektare lahan yang ditanami kelapa sawit. Padahal, izin yang diberikan hanya berlaku untuk penanaman hutan tanaman keras.
”Ini jelas penyalahgunaan izin. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian serius. Bagaimana bisa ada kebun sawit di area yang diperuntukkan untuk HTI?” tegas Dwi Agus.
Dwi menambahkan, permasalahan semakin rumit karena ditemukan adanya Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama. Setelah dilakukan “overlay” dengan data dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditemukan 6.689 hektare lahan dari sembilan perusahaan tersebut memiliki sertifikat HGU.
”Ini menjadi prioritas utama tim pusat untuk ditindaklanjuti. Bagaimana bisa sertifikat HGU diterbitkan di atas lahan PBPH? Ini adalah permasalahan yang harus segera kita selesaikan,” ungkapnya.
Sembilan perusahaan yang disebutkan dalam paparan tersebut adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wananugraha Bimalestari, dan CV Putri Lindung Bulan.(Red)