Satgas PKH Temukan Indikasi Pelanggaran, 9 Perusahaan HTI di Sekitar TNTN Tanam Sawit

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik ilegal di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sembilan perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha Pemanfaatan Hutan (HGU-PH) atau sebelumnya dikenal sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI) terindikasi menanam kelapa sawit di lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi hutan tanaman keras.

​Dalam rapat koordinasi percepatan Pemulihan TNTN di Pekanbaru pada Jumat lalu (19/9), Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, menjelaskan bahwa temuan ini masih dalam tahap pra-verifikasi. “Kami menganalisis data dari kementerian terkait, dengan membandingkan peta izin usaha dan citra satelit,” ujar Dwi Agus.

Baca Juga:  Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

​Berdasarkan hasil analisis, dari total izin usaha seluas 174.537 hektare yang dikuasai oleh sembilan perusahaan tersebut, terindikasi ada 32.903 hektare lahan yang ditanami kelapa sawit. Padahal, izin yang diberikan hanya berlaku untuk penanaman hutan tanaman keras.

​”Ini jelas penyalahgunaan izin. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian serius. Bagaimana bisa ada kebun sawit di area yang diperuntukkan untuk HTI?” tegas Dwi Agus.

​Dwi menambahkan, permasalahan semakin rumit karena ditemukan adanya Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama. Setelah dilakukan “overlay” dengan data dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditemukan 6.689 hektare lahan dari sembilan perusahaan tersebut memiliki sertifikat HGU.

Baca Juga:  Satu Ekor Sapi Warga Desa Pulau Muda Mati, Diduga Diterkam Harimau

​”Ini menjadi prioritas utama tim pusat untuk ditindaklanjuti. Bagaimana bisa sertifikat HGU diterbitkan di atas lahan PBPH? Ini adalah permasalahan yang harus segera kita selesaikan,” ungkapnya.

​Sembilan perusahaan yang disebutkan dalam paparan tersebut adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wananugraha Bimalestari, dan CV Putri Lindung Bulan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya
Kuasai Lahan Yang Statusnya Kawasan Hutan “HN” Resmi Akan Digugat LSM Bidang Kehutanan ke PN Pelalawan
Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung
Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan
Menu Bupati Pelalawan Buka City Gas Tour 2025
Warga Serahkan Ribuan Hektare Lahan di TNTN, Upaya Penyelamatan Hutan Riau
Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit
Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan Ilegal, Sektor Pertambangan Jadi Target Berikutnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

Minggu, 28 September 2025 - 22:50 WIB

Kuasai Lahan Yang Statusnya Kawasan Hutan “HN” Resmi Akan Digugat LSM Bidang Kehutanan ke PN Pelalawan

Jumat, 26 September 2025 - 00:00 WIB

Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

Minggu, 21 September 2025 - 13:40 WIB

Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan

Jumat, 19 September 2025 - 23:51 WIB

Menu Bupati Pelalawan Buka City Gas Tour 2025

Berita Terbaru