Kuasai Lahan Yang Statusnya Kawasan Hutan “HN” Resmi Akan Digugat LSM Bidang Kehutanan ke PN Pelalawan

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(ALAMRIMBA.COM) – LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup resmi akan gugat “HN”CS atas dugaan penguasaan lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) PT Arara Abadi.

Soni,S.H.,M.H.,M.Ling Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mengatakan kepada awak media telah menyiapkan gugatan dan pekan depan ini akan kita masukan gugatannya ke PN Pelalawan,

“Benar kita sudah siapkan gugatannya, untuk Tergugat “HN” CS, Turut Tergugat PT,Arara Abadi dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia,”terang soni.

HN adalah nama warga Lubuk Mas, Kecamatan Bunut yang diketahui merupakan paman dari Kepala Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau saat ini.

Informasi yang di terima awak media menyebutkan, HN bersama kelompoknya diduga menguasai sekitar ± 50 hektar lahan di wilayah Desa Sungai Buluh yang satatusnya kawasan hutan konsensinya PT.Arara Abadi.

Baca Juga:  Polda Riau Tahan 9 Orang Terkait Sindikat Jual Beli Lahan dan Pengrusakan di TNTN

Tak hanya itu, HN sendiri juga diperkirakan memiliki penguasaan pribadi atas lahan yang statusnya kawasan hutan seluas ± 20 hektar di kawasan Hutan Produksi PT Arara Abadi.

Soni menjelaskan bahwa menurut Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Pelaku yang melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Bahwa menurut Pasal 51 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Pelaku yang melakukan perambahan kawasan hutan dengan menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Bahwa menurut ketentuan Undang – undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 82 :

*Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja:

1. Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Sesuai Dengan Izin Pemanfaatan Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf A;

Baca Juga:  Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

2. Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Yang Berwenang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf B; Dan/Atau

3. Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf C

Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Ketika awak media konfirmasi ke Kepala Desa Sungai Buluh Awal Ludin terkait pengusaan lahan sawit oleh HN yang merupakan pamanya sampai dengan saat ini belum ada tanggapanya.

Selain menggugatnya secara perdata kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkngan Hidup juga akan membuat laporan resmi ke Krimsus Polda Riau,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB