BANDA ACEH,(ALAMRIMBA) – Kalangan aktivis lingkungan hidup mendesak penegakan hukum secara menyeluruh terkait perambahan kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik di kawasan ekosistem penting tersebut kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.
”Kami mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi ini nyata-nyata telah dijarah dan ditanami sawit,” ujar Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan, di Banda Aceh, Jumat (29/5).
Nurul menegaskan bahwa alih fungsi lahan di kawasan SM Rawa Singkil merupakan tindakan pidana kehutanan yang serius. Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan hutan gambut tersebut terjadi secara terstruktur demi pembukaan lahan perkebunan skala besar.
Di sisi lain, HAkA memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan yang baru-baru ini berhasil menangkap tiga terduga perambah hutan di kawasan tersebut. Namun, Nurul menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
”Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Selatan. Namun, penindakan tidak boleh mandek di tiga pelaku lapangan ini. Polisi harus mengusut tuntas jaringan di atasnya. Melihat skala perambahannya, kecil kemungkinan ini dilakukan oleh warga biasa tanpa modal. Kami menduga kuat ada keterlibatan aktor intelektual atau pemodal besar di balik aksi ini, karena membuka lahan gambut membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” tegas Nurul.
SM Rawa Singkil merupakan kawasan lahan gambut berwujud benteng alam yang sangat vital bagi Aceh. Kawasan ini pertama kali ditetapkan sebagai wilayah lindung melalui Keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 1997 dengan luas awal mencapai 102.500 hektare yang berada di Kabupaten Aceh Selatan.
Seiring pemekaran wilayah, cakupan administrasi SM Rawa Singkil kini meliputi tiga wilayah, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, tekanan deforestasi membuat luas kawasan lindung ini terus menyusut secara drastis. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2015, luas SM Rawa Singkil yang tersisa hanya tinggal 81.338 hektare.
Nurul mengingatkan bahwa SM Rawa Singkil memiliki fungsi ekologis yang tak tergantikan. Selain sebagai penyerap karbon dan pelindung dari abrasi pantai, kawasan ini merupakan habitat terakhir bagi berbagai satwa liar dilindungi, termasuk orangutan sumatera.
Sebagai langkah penyelamatan jangka panjang, HAkA meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan lingkungan.
”Selain penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, kami mendesak agar kawasan SM Rawa Singkil yang telah dirambah segera direstorasi. Kebun-kebun sawit ilegal di dalam kawasan harus disita dan dikembalikan fungsinya menjadi hutan alam,” pungkas Nurul.(Red)









