Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH,(ALAMRIMBA) – Kalangan aktivis lingkungan hidup mendesak penegakan hukum secara menyeluruh terkait perambahan kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik di kawasan ekosistem penting tersebut kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

​”Kami mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi ini nyata-nyata telah dijarah dan ditanami sawit,” ujar Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan, di Banda Aceh, Jumat (29/5).

​Nurul menegaskan bahwa alih fungsi lahan di kawasan SM Rawa Singkil merupakan tindakan pidana kehutanan yang serius. Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan hutan gambut tersebut terjadi secara terstruktur demi pembukaan lahan perkebunan skala besar.

​Di sisi lain, HAkA memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan yang baru-baru ini berhasil menangkap tiga terduga perambah hutan di kawasan tersebut. Namun, Nurul menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Baca Juga:  Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

​”Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Selatan. Namun, penindakan tidak boleh mandek di tiga pelaku lapangan ini. Polisi harus mengusut tuntas jaringan di atasnya. Melihat skala perambahannya, kecil kemungkinan ini dilakukan oleh warga biasa tanpa modal. Kami menduga kuat ada keterlibatan aktor intelektual atau pemodal besar di balik aksi ini, karena membuka lahan gambut membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” tegas Nurul.

​SM Rawa Singkil merupakan kawasan lahan gambut berwujud benteng alam yang sangat vital bagi Aceh. Kawasan ini pertama kali ditetapkan sebagai wilayah lindung melalui Keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 1997 dengan luas awal mencapai 102.500 hektare yang berada di Kabupaten Aceh Selatan.

​Seiring pemekaran wilayah, cakupan administrasi SM Rawa Singkil kini meliputi tiga wilayah, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga:  Kuasai Lahan Yang Statusnya Kawasan Hutan “HN” Resmi Akan Digugat LSM Bidang Kehutanan ke PN Pelalawan

​Namun, tekanan deforestasi membuat luas kawasan lindung ini terus menyusut secara drastis. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2015, luas SM Rawa Singkil yang tersisa hanya tinggal 81.338 hektare.

​Nurul mengingatkan bahwa SM Rawa Singkil memiliki fungsi ekologis yang tak tergantikan. Selain sebagai penyerap karbon dan pelindung dari abrasi pantai, kawasan ini merupakan habitat terakhir bagi berbagai satwa liar dilindungi, termasuk orangutan sumatera.

​Sebagai langkah penyelamatan jangka panjang, HAkA meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan lingkungan.

​”Selain penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, kami mendesak agar kawasan SM Rawa Singkil yang telah dirambah segera direstorasi. Kebun-kebun sawit ilegal di dalam kawasan harus disita dan dikembalikan fungsinya menjadi hutan alam,” pungkas Nurul.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.
MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:11 WIB

Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Berita Terbaru