Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,(AlamRimba.com)– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil menyusul kegagalan sejumlah entitas usaha tersebut dalam memenuhi standar dan persyaratan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.

​Wilayah operasional perusahaan yang terkena sanksi ini tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

​Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1), Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) baru-baru ini.

​”Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi di antaranya saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi pencabutan,” ujar Hanif.

Baca Juga:  PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

​Sementara itu, untuk 20 perusahaan lainnya, proses pencabutan persetujuan lingkungan akan diselaraskan dengan keputusan kementerian teknis terkait. Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan norma hukum yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut oleh kementerian terkait, maka secara otomatis persetujuan lingkungannya pun akan gugur.

Berdasarkan data kementerian, dari total 28 perusahaan tersebut:

​●22 Perusahaan merupakan entitas pemanfaatan hutan yang dicabut atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup.

​●6 Perusahaan dicabut berdasarkan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tindakan tegas ini berpijak pada Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melanggar kriteria berat, di antaranya:

Baca Juga:  Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit

​●Mengabaikan kewajiban dalam sanksi paksaan pemerintah.

​●Gagal melunasi denda administratif maupun denda keterlambatan.

​●Tidak melaksanakan kewajiban saat status perizinan sedang dibekukan.

​●Terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang bersifat permanen atau sulit untuk dipulihkan.

​Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

​Tentang Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH:

Kementerian Lingkungan Hidup berfokus pada pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di bidang lingkungan untuk memastikan kelestarian ekosistem nasional dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.(AGUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Berita Terbaru