JAKARTA,(AlamRimba.com)– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil menyusul kegagalan sejumlah entitas usaha tersebut dalam memenuhi standar dan persyaratan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Wilayah operasional perusahaan yang terkena sanksi ini tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1), Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) baru-baru ini.
”Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi di antaranya saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi pencabutan,” ujar Hanif.
Sementara itu, untuk 20 perusahaan lainnya, proses pencabutan persetujuan lingkungan akan diselaraskan dengan keputusan kementerian teknis terkait. Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan norma hukum yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut oleh kementerian terkait, maka secara otomatis persetujuan lingkungannya pun akan gugur.
Berdasarkan data kementerian, dari total 28 perusahaan tersebut:
●22 Perusahaan merupakan entitas pemanfaatan hutan yang dicabut atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup.
●6 Perusahaan dicabut berdasarkan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tindakan tegas ini berpijak pada Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melanggar kriteria berat, di antaranya:
●Mengabaikan kewajiban dalam sanksi paksaan pemerintah.
●Gagal melunasi denda administratif maupun denda keterlambatan.
●Tidak melaksanakan kewajiban saat status perizinan sedang dibekukan.
●Terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang bersifat permanen atau sulit untuk dipulihkan.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Tentang Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH:
Kementerian Lingkungan Hidup berfokus pada pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di bidang lingkungan untuk memastikan kelestarian ekosistem nasional dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.(AGUS)









