Polda Riau Tahan 9 Orang Terkait Sindikat Jual Beli Lahan dan Pengrusakan di TNTN

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi di Provinsi Riau kian dipertegas. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berhasil mengamankan sembilan orang tersangka terkait praktik perambahan lahan dan pengrusakan fasilitas negara.

​Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1). Ekspos dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi, Kajati Riau Sutikno, serta jajaran Direktur Reserse Polda Riau.

​Dalam keterangannya, Wakapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respon terhadap aksi anarkis dan praktik ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Sembilan tersangka dijerat dengan dua konstruksi hukum berbeda: pelanggaran UU Konservasi SDA dan pengrusakan barang secara bersama-sama.

Baca Juga:  Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

​“Kami tidak menoleransi aksi anarkis terhadap petugas. Enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS ditangkap karena diduga kuat melakukan pengrusakan tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kabupaten Pelalawan,” tegas Brigjen Pol Hengky Hariyadi.

​Motif para pelaku diketahui merupakan bentuk perlawanan dan penolakan terhadap keberadaan Satgas di kawasan TNTN. Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa balok kayu, besi, hingga rekaman digital aksi pengrusakan. Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP.

​Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap praktik penguasaan lahan ilegal di kawasan konservasi. Tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan atas dugaan penguasaan tanpa izin sekitar 270 hektare lahan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit.

​Berdasarkan laporan dari Kepala Balai TNTN, petugas mengamankan barang bukti berupa kuitansi transaksi, surat hibah, SKGR, hingga SK Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan TNTN. Ketiganya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam.

Baca Juga:  Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN

​Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi, menambahkan bahwa pengelolaan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang dikomandoi Gubernur Riau. Ia menekankan bahwa langkah pemulihan akan dilakukan secara bertahap dan humanis, namun tetap mengedepankan aturan hukum.

​Senada dengan itu, Kajati Riau Sutikno mengimbau masyarakat yang masih menguasai lahan sawit di dalam kawasan konservasi untuk segera menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas ilegal mereka.

​“Sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah adalah kunci. Penegakan hukum ini bukan sekadar menghukum, tapi demi kepentingan lingkungan jangka panjang dan memastikan masyarakat dapat hidup dengan aman tanpa melanggar hukum,” tutup Sutikno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!
Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan
Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan
Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan
Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN
Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra
Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN
Hakim PN Pelalawan Dikritik Tajam, HMI Sebut Putusan Verstek Sengketa Hutan Abaikan Keadilan Ekologis
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:41 WIB

Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:17 WIB

Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:53 WIB

Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:35 WIB

Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

Berita Terbaru