Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,(AlamRimba.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan merespons cepat kebijakan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan. Penangguhan ini berlaku di tiga provinsi yang terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini diambil untuk mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu. Tujuannya adalah mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum mengambil langkah taktis untuk menutup celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal.

“Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal,” ujar Yazid dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga:  Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

Selama masa pembekuan ini berlangsung, Ditjen Gakkum akan menjalankan dua peran strategis, yaitu memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal.

Dengan memperluas akses kanal pengaduan, Kemenhut menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai ‘mata dan telinga’ di lapangan. Ditjen Gakkum Kehutanan memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam.

Baca Juga:  Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit

Masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar diminta untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau penebangan yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, sistem pengaduan daring Gakkum, atau melalui Hotline +6285270149194 agar direspons cepat oleh tim di lapangan.

Terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan, ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang perizinan. Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun.

Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan. Selain itu, upaya ini juga diharapkan mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB