Desa Betung,(AlamRimba.com) – Perjuangan Anak Betino Suku Lubuk Desa Betung, Pelalawan, perihal dugaan perusakan, penyerobotan, serta alih fungsi lahan belukar dan Hutan Kepungan Sialang Mudo oleh PT. Surya Bratasena Plantation (SBP) menemui titik terang. Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengambil tindakan tegas setelah pihak perusahaan mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan.
Sedianya, Komisi 3 DPRD Pelalawan mengundang kedua belah pihak untuk RDP pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, PT. SBP secara resmi menyurati DPRD Pelalawan menyatakan ketidakhadiran. Respons ini sontak memicu tindakan cepat dan terukur dari wakil rakyat.
Sidak Sebagai Bentuk Ketegasan Dewan
Menanggapi ketidakkooperatifan perusahaan, anggota Komisi 3 DPRD Pelalawan langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Hutan Kepungan Sialang Mudo di Desa Betung.
”Jika perusahaan tidak mau menghadiri undangan RDP, maka kami dari Komisi 3 yang akan turun ke lapangan,” ujar Marwan, S.H, anggota Komisi 3 DPRD Pelalawan, yang dikenal vokal memperjuangkan nasib masyarakat, terutama terkait isu perusahaan sawit.
Marwan, S.H, anggota DPRD periode 2024-2029 dari Dapil 4 (Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung), membuktikan komitmennya. Pada hari yang sama, Sidak ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pelalawan.
Temuan Lapangan Sangat Memprihatinkan
Saat meninjau lokasi, tim Sidak menemukan kondisi Hutan Kepungan Sialang Mudo sangat memprihatinkan. Kawasan hutan adat tersebut telah rusak. Selain itu, terlihat jelas adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT. SBP yang sengaja ditanam hingga ke bibir Daerah Aliran Sungai (DAS) Awang Tigo Luluk Hitam.
”Hal ini tidak bisa ditoleransi. Perusahaan merusak lingkungan, bahkan merusak warisan adat Suku Lubuk yang dijaga secara turun temurun oleh Anak Betino. Ini sangat merugikan masyarakat setempat. Seharusnya PT. SBP menjaga kearifan lokal, bukan malah merusaknya,” tegas Marwan, S.H.
Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan
Atas temuan di lapangan, Komisi 3 DPRD Pelalawan menyatakan akan mengambil langkah dan sikap tegas.
”Kami dari Komisi 3 akan memberikan rekomendasi sanksi kepada PT. SBP,” kata Marwan.
Rekomendasi tersebut akan segera disurati kepada:
- DLHK dan DPMTSP Kabupaten Pelalawan untuk mengkaji ulang dan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. SBP.
- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan terkait perusakan hutan adat.
- Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk mencabut sertifikasi PT. SBP.
Harapan Anak Betino Suku Lubuk
Di lokasi yang sama, perwakilan Anak Betino Suku Lubuk menyampaikan rasa terima kasih dan keluh kesah mereka.
”Kami Anak Betino sangat berterima kasih kepada Bapak Dewan dan Bapak dari Dinas karena sudah datang ke sini. Hati kami sedih, Pak. Hutan Kepungan Sialang Mudo ini sudah dirusak oleh perusahaan Surya Bratasena. Kami sangat berharap kepada Bapak Dewan agar permasalahan ini bisa selesai,” tutur Tila, Ketua Anak Betino Suku Lubuk Desa Betung.
Menutup Sidak, Marwan, S.H berjanji, “Kami dari Komisi 3 akan terus mem-follow up permasalahan ini sampai tuntas.”(Tim)









