PT SBP Mangkir RDP, Komisi 3 DPRD Pelalawan Geruduk Lahan Sialang Mudo: Temukan Perusakan Lingkungan dan Sungai!

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Betung,(AlamRimba.com) – Perjuangan Anak Betino Suku Lubuk Desa Betung, Pelalawan, perihal dugaan perusakan, penyerobotan, serta alih fungsi lahan belukar dan Hutan Kepungan Sialang Mudo oleh PT. Surya Bratasena Plantation (SBP) menemui titik terang. Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengambil tindakan tegas setelah pihak perusahaan mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan.

​Sedianya, Komisi 3 DPRD Pelalawan mengundang kedua belah pihak untuk RDP pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, PT. SBP secara resmi menyurati DPRD Pelalawan menyatakan ketidakhadiran. Respons ini sontak memicu tindakan cepat dan terukur dari wakil rakyat.

Sidak Sebagai Bentuk Ketegasan Dewan

​Menanggapi ketidakkooperatifan perusahaan, anggota Komisi 3 DPRD Pelalawan langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Hutan Kepungan Sialang Mudo di Desa Betung.

​”Jika perusahaan tidak mau menghadiri undangan RDP, maka kami dari Komisi 3 yang akan turun ke lapangan,” ujar Marwan, S.H, anggota Komisi 3 DPRD Pelalawan, yang dikenal vokal memperjuangkan nasib masyarakat, terutama terkait isu perusahaan sawit.

​Marwan, S.H, anggota DPRD periode 2024-2029 dari Dapil 4 (Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung), membuktikan komitmennya. Pada hari yang sama, Sidak ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga:  Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan Ilegal, Sektor Pertambangan Jadi Target Berikutnya

Temuan Lapangan Sangat Memprihatinkan

​Saat meninjau lokasi, tim Sidak menemukan kondisi Hutan Kepungan Sialang Mudo sangat memprihatinkan. Kawasan hutan adat tersebut telah rusak. Selain itu, terlihat jelas adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT. SBP yang sengaja ditanam hingga ke bibir Daerah Aliran Sungai (DAS) Awang Tigo Luluk Hitam.

​”Hal ini tidak bisa ditoleransi. Perusahaan merusak lingkungan, bahkan merusak warisan adat Suku Lubuk yang dijaga secara turun temurun oleh Anak Betino. Ini sangat merugikan masyarakat setempat. Seharusnya PT. SBP menjaga kearifan lokal, bukan malah merusaknya,” tegas Marwan, S.H.

Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan

​Atas temuan di lapangan, Komisi 3 DPRD Pelalawan menyatakan akan mengambil langkah dan sikap tegas.

​”Kami dari Komisi 3 akan memberikan rekomendasi sanksi kepada PT. SBP,” kata Marwan.

Baca Juga:  GAKKUM KEHUTANAN BERSAMA BAKAMLA AMANKAN 443 BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI PELABUHAN RAKYAT SAGULUNG KOTA BATAM

​Rekomendasi tersebut akan segera disurati kepada:

  1. DLHK dan DPMTSP Kabupaten Pelalawan untuk mengkaji ulang dan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. SBP.
  2. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan terkait perusakan hutan adat.
  3. Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk mencabut sertifikasi PT. SBP.

Harapan Anak Betino Suku Lubuk

​Di lokasi yang sama, perwakilan Anak Betino Suku Lubuk menyampaikan rasa terima kasih dan keluh kesah mereka.

​”Kami Anak Betino sangat berterima kasih kepada Bapak Dewan dan Bapak dari Dinas karena sudah datang ke sini. Hati kami sedih, Pak. Hutan Kepungan Sialang Mudo ini sudah dirusak oleh perusahaan Surya Bratasena. Kami sangat berharap kepada Bapak Dewan agar permasalahan ini bisa selesai,” tutur Tila, Ketua Anak Betino Suku Lubuk Desa Betung.

​Menutup Sidak, Marwan, S.H berjanji, “Kami dari Komisi 3 akan terus mem-follow up permasalahan ini sampai tuntas.”(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:10 WIB

Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55 WIB

AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Berita Terbaru