Tergugat Yimmi Fujiyanto Mangkir! PN Pelalawan Siap Putus Verstek, Kawasan Hutan Harus di Kembalikan ke Fungsi Awal

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA.

i

Foto: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA.

PELALAWAN,(AlamRimba.com) – Sidang ketiga perkara gugatan perdata Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN PLW di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar tanpa kehadiran tergugat Yimmy Fujianto pada kamis (30/10/2025).

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang berdampak langsung terhadap kelancaran pemeriksaan materiil perkara yang dapat merugikan Tergugat sendiri.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA mengatakan bahwa tergugat selama proses perkara berlangsung terus mangkir pada persidangan dan menunjukkan tidak menggunakan haknya pada proses peradilan.

“Selama proses persidangan, tergugat atas nama Yimmy Fujianto terbukti tidak kooperatif. Hakim tentu akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada lingkungan putusan verstek.

Baca Juga:  Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

Sehingga objek sengketa yang stausnya kawasan hutan akan diserahkan ke negara dan dikembalikan kepada fungsi awalnya,” tegas Ketua Umum AJPLH di PN Pelalawan.

Soni, menilai ketidakhadiran tergugat sebagai bentuk pengabaian terhadap panggilan resmi pengadilan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tegas harus di ambil oleh majelis hakim.

Secara hukum acara, ketidakhadiran tergugat setelah pemanggilan yang sah memberi kewenangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni keputusan tanpa kehadiran tergugat. Dalam konteks perkara ini, hal itu memperkuat posisi AJPLH sebagai penggugat, terutama dalam tuntutan untuk mengembalikan objek gugatan ke fungsi awalnya.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Prinsip ini juga menegaskan bahwa pihak yang tidak menghormati proses hukum dapat kehilangan haknya untuk membela diri di pengadilan, sesuai asas keadilan dan ketertiban hukum.

AJPLH menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab publik untuk menyelamatkan kawasan hutan yang diduga dikuasai secara tidak sah. Dengan dasar hukum yang kuat dan bukti lengkap, AJPLH optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan sepenuhnya serta memerintahkan pengembalian objek ke negara.

Ketidakhadiran tergugat dinilai justru memperjelas posisi hukum penggugat dan mempercepat proses menuju putusan eksekutorial.

“Karena dengan ketidakhadiran tergugat malah akan menguntungkan kami sebagai tergugat,”tutup Soni.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan
Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:48 WIB

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Berita Terbaru