Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah (tengah).

i

Foto: Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah (tengah).

Jakarta,(AlamRimba.com) – Pemerintah secara resmi menerbitkan revisi peraturan yang menjadi landasan hukum bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menagih denda administrasi kepada korporasi yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal, baik untuk tambang maupun lahan sawit. Langkah ini menandai era baru penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

​Aturan baru ini, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Perubahan ini secara khusus memperkuat kewenangan Satgas PKH dalam menghitung dan menagih denda dari pelaku usaha yang sebelumnya telah ditertibkan.

​Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi timnya untuk segera mengambil tindakan. “Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan telah ditandatangani oleh Presiden. Setelah kami terima, Satgas PKH akan segera fokus melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah kita kuasai kembali,” ujar Febrie pada Jumat (12/9) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

​Febrie menambahkan, dengan terbitnya PP ini, Satgas PKH kini dapat langsung memulai proses penagihan denda. “Kita akan memulai bagaimana penanganannya nanti, menarik denda kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kita kuasakan kembali akan kita lakukan penagihan,” jelasnya.

Baca Juga:  Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

​Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Sejak dibentuk, Satgas telah berhasil meraih capaian luar biasa, dengan menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Angka ini jauh melampaui target awal yang ditetapkan, yaitu 1 juta hektare lahan sawit.

​Penerbitan peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas korporasi yang merugikan negara melalui aktivitas ilegal.

Penagihan denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kerugian negara dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!
Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan
Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan
Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:19 WIB

Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:35 WIB

Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

Berita Terbaru