Jakarta,(AlamRimba.com) – Pemerintah secara resmi menerbitkan revisi peraturan yang menjadi landasan hukum bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menagih denda administrasi kepada korporasi yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal, baik untuk tambang maupun lahan sawit. Langkah ini menandai era baru penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
Aturan baru ini, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Perubahan ini secara khusus memperkuat kewenangan Satgas PKH dalam menghitung dan menagih denda dari pelaku usaha yang sebelumnya telah ditertibkan.
Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi timnya untuk segera mengambil tindakan. “Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan telah ditandatangani oleh Presiden. Setelah kami terima, Satgas PKH akan segera fokus melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah kita kuasai kembali,” ujar Febrie pada Jumat (12/9) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Febrie menambahkan, dengan terbitnya PP ini, Satgas PKH kini dapat langsung memulai proses penagihan denda. “Kita akan memulai bagaimana penanganannya nanti, menarik denda kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kita kuasakan kembali akan kita lakukan penagihan,” jelasnya.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Sejak dibentuk, Satgas telah berhasil meraih capaian luar biasa, dengan menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Angka ini jauh melampaui target awal yang ditetapkan, yaitu 1 juta hektare lahan sawit.
Penerbitan peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas korporasi yang merugikan negara melalui aktivitas ilegal.
Penagihan denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kerugian negara dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.(Agus)