Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM (AlamRimba.com) – Kelestarian ekosistem di Kota Batam kembali terancam. Akar Bhumi Indonesia (ABI) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) ilegal berskala besar di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia.

​Laporan ini didasari atas keresahan masyarakat sejak akhir November 2025 yang menyaksikan perubahan drastis pada bentang alam hutan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim ABI melakukan investigasi mendalam melalui survei lapangan, pemetaan udara menggunakan drone, hingga analisis spasial overlay peta kawasan hutan.

​Pegiat Lingkungan ABI, Hendrik Hermawan, mengungkapkan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan secara bertahap sejak 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 menunjukkan adanya kerusakan yang masif.

​“Kami menemukan indikasi kuat pembukaan kawasan hutan lindung dengan luas terdampak diperkirakan mencapai lebih dari empat hektare. Aktivitas ini masih berlangsung hingga pantauan terakhir kami pada Minggu (4/1),” ujar Hendrik di Batam, Senin (5/1).

Baca Juga:  Momen Mencekam Pemanen Damar di Inhu Diserang Dua Harimau, Berhasil Lolos dari Maut

Di lokasi kejadian, tim menemukan alat berat dan setidaknya tujuh unit truk yang secara intensif mengangkut tanah galian. Material tersebut diduga didistribusikan ke arah Kabil, termasuk ke area galangan kapal. Mengingat skala pekerjaan yang menggunakan alat berat secara terorganisir, ABI meyakini aktivitas ini bukan dilakukan oleh perorangan.

​“Melihat volumenya, patut diduga kuat ada keterlibatan kelompok bermodal besar atau pihak perusahaan di balik aktivitas ini,” tambah Hendrik. Selain pengerukan tanah, ditemukan pula aktivitas perkebunan dan peternakan di dalam zona lindung yang jelas melanggar regulasi tata kelola hutan.

Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 139,32 hektare merupakan bagian krusial dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang—sumber utama air baku bagi penduduk Kota Batam. Kerusakan di wilayah ini bukan sekadar hilangnya pepohonan, melainkan ancaman nyata berupa:

Sedimentasi Masif: Tanpa tegakan pohon, limpasan lumpur akan langsung menuju laut dan mencemari ekosistem pesisir.

Baca Juga:  Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

Krisis Air: Mengganggu fungsi resapan air yang menjadi penyangga kebutuhan air bersih Batam.

Kerugian Negara: Penambangan tanah tanpa izin (illegal quarrying) menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor galian.

ABI menilai tindakan ini melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​“Kami mendesak Kementerian Kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, menghentikan total aktivitas di lokasi, dan menyeret para pelaku ke ranah hukum. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan melegitimasi okupasi lahan ilegal di masa depan,” tegas Hendrik.

​Saat ini, hutan lindung di Batam hanya tersisa sekitar 20.254 hektare. Kehilangan Hutan Lindung Tanjung Kasam akan menjadi pukulan telak bagi ketahanan ekologis Batam yang kian menyusut.###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Berita Terbaru