Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM (AlamRimba.com) – Kelestarian ekosistem di Kota Batam kembali terancam. Akar Bhumi Indonesia (ABI) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) ilegal berskala besar di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia.

​Laporan ini didasari atas keresahan masyarakat sejak akhir November 2025 yang menyaksikan perubahan drastis pada bentang alam hutan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim ABI melakukan investigasi mendalam melalui survei lapangan, pemetaan udara menggunakan drone, hingga analisis spasial overlay peta kawasan hutan.

​Pegiat Lingkungan ABI, Hendrik Hermawan, mengungkapkan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan secara bertahap sejak 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 menunjukkan adanya kerusakan yang masif.

​“Kami menemukan indikasi kuat pembukaan kawasan hutan lindung dengan luas terdampak diperkirakan mencapai lebih dari empat hektare. Aktivitas ini masih berlangsung hingga pantauan terakhir kami pada Minggu (4/1),” ujar Hendrik di Batam, Senin (5/1).

Baca Juga:  Hakim PN Pelalawan Dikritik Tajam, HMI Sebut Putusan Verstek Sengketa Hutan Abaikan Keadilan Ekologis

Di lokasi kejadian, tim menemukan alat berat dan setidaknya tujuh unit truk yang secara intensif mengangkut tanah galian. Material tersebut diduga didistribusikan ke arah Kabil, termasuk ke area galangan kapal. Mengingat skala pekerjaan yang menggunakan alat berat secara terorganisir, ABI meyakini aktivitas ini bukan dilakukan oleh perorangan.

​“Melihat volumenya, patut diduga kuat ada keterlibatan kelompok bermodal besar atau pihak perusahaan di balik aktivitas ini,” tambah Hendrik. Selain pengerukan tanah, ditemukan pula aktivitas perkebunan dan peternakan di dalam zona lindung yang jelas melanggar regulasi tata kelola hutan.

Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 139,32 hektare merupakan bagian krusial dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang—sumber utama air baku bagi penduduk Kota Batam. Kerusakan di wilayah ini bukan sekadar hilangnya pepohonan, melainkan ancaman nyata berupa:

Sedimentasi Masif: Tanpa tegakan pohon, limpasan lumpur akan langsung menuju laut dan mencemari ekosistem pesisir.

Baca Juga:  Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

Krisis Air: Mengganggu fungsi resapan air yang menjadi penyangga kebutuhan air bersih Batam.

Kerugian Negara: Penambangan tanah tanpa izin (illegal quarrying) menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor galian.

ABI menilai tindakan ini melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​“Kami mendesak Kementerian Kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, menghentikan total aktivitas di lokasi, dan menyeret para pelaku ke ranah hukum. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan melegitimasi okupasi lahan ilegal di masa depan,” tegas Hendrik.

​Saat ini, hutan lindung di Batam hanya tersisa sekitar 20.254 hektare. Kehilangan Hutan Lindung Tanjung Kasam akan menjadi pukulan telak bagi ketahanan ekologis Batam yang kian menyusut.###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB