Jakarta,(AlamRimba.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan penagihan denda kepada korporasi yang terbukti mengubah kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin. Besaran denda yang siap ditagih mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun bagi perusahaan yang melanggar.
Keputusan penagihan ini didasarkan pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang kini telah berlaku efektif.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa perubahan PP 24 telah disahkan, memungkinkan Satgas untuk memulai penagihan denda.
”Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama, yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain,” kata Febrie kepada wartawan di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
Febrie menjelaskan bahwa formula denda yang akan diterapkan sangat signifikan: “Ini kita akan lakukan penagihan Rp 25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasai, kita akan tagih.”
Meskipun demikian, Febrie belum merinci korporasi mana yang akan menjadi target penagihan perdana, begitupula dengan total nilai denda yang akan dikumpulkan. Ia hanya menegaskan bahwa penagihan ini adalah bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat penggunaan lahan hutan secara ilegal.
Selain perkebunan sawit, Satgas PKH juga akan menindak tegas praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan. Namun, untuk kasus pertambangan, besaran denda akan dihitung berdasarkan regulasi yang sudah ada dan melibatkan ahli independen.
”Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli… ahli nanti ada di BPKP, ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada,” jelas Febrie, menambahkan bahwa jenis mineral yang berbeda-beda memerlukan perhitungan yang spesifik.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Sejak dibentuk, kinerja Satgas telah melampaui target yang ditetapkan.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Angka ini jauh melampaui target awal penertiban yang hanya 1 juta hektare lahan sawit.
Dari total luasan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahapan. Sementara itu, sisa penguasaan seluas 1.814.632,64 ha saat ini sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memulihkan fungsi kawasan hutan dan menertibkan praktik ilegal.(Red)