Galian C Ilegal di Langgini Digerebek, Alat Berat Disita!

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar,(ALAMRIMBA.COM) – Aksi heroik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar bersama Intel Kodim 0313/KPR kembali menggema di Bumi Kampar. Sinergi solid aparat negara ini berhasil menggerebek lokasi penambangan galian C ilegal yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, pada Sabtu (18/10/2025).

​Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.H., S.I.K., M.A., bergerak cepat menuju lokasi yang menjadi target operasi penertiban. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan ekosistem dan masyarakat luas.

Baca Juga:  Selain Melaporkan Tiga Saksi ke Polda Riau, AJPLH Juga Melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH

​”Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C ilegal. Sinergi yang kuat dengan TNI adalah kunci utama kami untuk menindak tegas para pelaku,” tegas AKP Gian Wiatma.

​Setibanya di lokasi, petugas gabungan hanya menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang terparkir. Kuat dugaan, para pelaku telah mencium gelagat kedatangan petugas dan memilih untuk melarikan diri meninggalkan lokasi. Meskipun tidak berhasil mengamankan pelaku di tempat, semangat tim gabungan tidak surut. Alat berat tersebut langsung disita sebagai barang bukti, dan penyisiran mendalam tetap dilakukan di sekitar lokasi.

​”Kami terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku galian C ilegal ini. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Serka E. Samosir, anggota Intel Kodim 0313 KPR, menegaskan kolaborasi tanpa batas antara dua institusi.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Pelalawan, Bupati Zukri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

​Kegiatan patroli dan penindakan gabungan ini merupakan pesan yang sangat jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal di Kabupaten Kampar. TNI dan Polri berkomitmen tidak akan memberikan sedikitpun ruang bagi mereka yang mencoba merusak lingkungan demi meraup keuntungan pribadi. Sinergi yang solid ini akan terus diperkuat demi menjaga Bumi Kampar agar tetap lestari dan sejahtera.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru