Selain Melaporkan Tiga Saksi ke Polda Riau, AJPLH Juga Melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (AlamRimba.com) – Sebelumnya  Selasa 09/09/2025  Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls yang menguasai lahan sawit yang statusnya kawasan  hutan di Desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis.

Selain melaporkan tiga saksi tersebut ke Polda Riau pada hari yang sama Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup juga secara resmi melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH di Kantor Perwakilannya Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru.

“Benar kita sudah memasukan pengaduan ke Satgas PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) agar lahan yang dikuasai oleh Sdri Yuni Hartati di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis untuk disita oleh team Satgas PKH,”terang soni.

Baca Juga:  DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26: Sinergi Pemerintah dan Dewan Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Kita juga dalam pengaduan tersebut telah menyerahkan bukti berupa peta lokasi, telaah BPKH yang menyatakan sampai dengan saat ini status lahan yang telah berubah menjadi kebun sawit statusnya kawasan hutan produksi (HP).

Dalam surat pengaduan tersebut Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada Satgas PKH untuk melakukan :

1. Menyegel dan sita Kebun kelapa sawit milik Yuni Hartati.

2. Melakukan verifikasi lapangan atas penguasaan kawasan hutan.

3. Memangil Yuni Hartati guna melakukan verifikasi terkait pengusaan kawasan hutan.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

4. Menertibkan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sesuai kewenangan yang dimiliki.

5. Mengambil langkah hukum dan administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.

Pengaduan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.

Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini,”tutup Soni Ketua Umum AJPLH ….Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB