Selain Melaporkan Tiga Saksi ke Polda Riau, AJPLH Juga Melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (AlamRimba.com) – Sebelumnya  Selasa 09/09/2025  Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls yang menguasai lahan sawit yang statusnya kawasan  hutan di Desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis.

Selain melaporkan tiga saksi tersebut ke Polda Riau pada hari yang sama Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup juga secara resmi melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH di Kantor Perwakilannya Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru.

“Benar kita sudah memasukan pengaduan ke Satgas PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) agar lahan yang dikuasai oleh Sdri Yuni Hartati di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis untuk disita oleh team Satgas PKH,”terang soni.

Baca Juga:  Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

Kita juga dalam pengaduan tersebut telah menyerahkan bukti berupa peta lokasi, telaah BPKH yang menyatakan sampai dengan saat ini status lahan yang telah berubah menjadi kebun sawit statusnya kawasan hutan produksi (HP).

Dalam surat pengaduan tersebut Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada Satgas PKH untuk melakukan :

1. Menyegel dan sita Kebun kelapa sawit milik Yuni Hartati.

2. Melakukan verifikasi lapangan atas penguasaan kawasan hutan.

3. Memangil Yuni Hartati guna melakukan verifikasi terkait pengusaan kawasan hutan.

Baca Juga:  Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer

4. Menertibkan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sesuai kewenangan yang dimiliki.

5. Mengambil langkah hukum dan administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.

Pengaduan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.

Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini,”tutup Soni Ketua Umum AJPLH ….Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Berita Terbaru