BATAM (AlamRimba.com) – Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil membongkar kasus peredaran kayu ilegal di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi ini, tim mengamankan 443 batang kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Penindakan dilakukan pada 3 September 2025 pukul 16.10 WIB setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran muatan kayu di pelabuhan tersebut. Tim segera menuju lokasi dan mendapati Kapal KLM AAL DELIMA sedang memindahkan muatan kayu olahan ke sebuah truk.
Saat diperiksa, Nahkoda kapal berinisial ER (58) asal Dumai beserta tiga ABK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO). Kapal tersebut mengangkut 443 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan total volume 61,55 M3. Sebagian kayu, yaitu 108 batang, sudah dipindahkan ke truk yang beralamat di PBPHH NG, Kota Batam, sementara sisanya 335 batang masih berada di atas kapal. Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan dokumen yang menyertainya, segera diamankan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto pada Selasa (9/9) menjelaskan bahwa kasus ini terindikasi menggunakan modus baru. “Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu, padahal kayu yang diangkut sudah dalam bentuk olahan,” ujarnya. Menurutnya, pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO.
Dokumen palsu tersebut menyebutkan bahwa kayu dimuat dari Tanjung Samak, Kepulauan Meranti, yang berjarak sekitar 64 km dari lokasi penerbitan dokumen. Jarak yang sangat jauh ini menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen tersebut sengaja dibuat untuk menutupi asal-usul kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan.
”Kami telah memerintahkan penyidik Gakkumhut untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” tambah Hari Novianto.
Dalam kesempatan ini, Hari Novianto juga menyampaikan apresiasinya kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam menjaga keamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau. Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi kejahatan kehutanan yang merugikan negara.(Red)