GAKKUM KEHUTANAN BERSAMA BAKAMLA AMANKAN 443 BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI PELABUHAN RAKYAT SAGULUNG KOTA BATAM

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM (AlamRimba.com) – Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil membongkar kasus peredaran kayu ilegal di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi ini, tim mengamankan 443 batang kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

​Penindakan dilakukan pada 3 September 2025 pukul 16.10 WIB setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran muatan kayu di pelabuhan tersebut. Tim segera menuju lokasi dan mendapati Kapal KLM AAL DELIMA sedang memindahkan muatan kayu olahan ke sebuah truk.

​Saat diperiksa, Nahkoda kapal berinisial ER (58) asal Dumai beserta tiga ABK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO). Kapal tersebut mengangkut 443 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan total volume 61,55 M3. Sebagian kayu, yaitu 108 batang, sudah dipindahkan ke truk yang beralamat di PBPHH NG, Kota Batam, sementara sisanya 335 batang masih berada di atas kapal. Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan dokumen yang menyertainya, segera diamankan.

Baca Juga:  DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26: Sinergi Pemerintah dan Dewan Dorong Pembangunan Berkelanjutan

​Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto pada Selasa (9/9) menjelaskan bahwa kasus ini terindikasi menggunakan modus baru. “Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu, padahal kayu yang diangkut sudah dalam bentuk olahan,” ujarnya. Menurutnya, pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO.

​Dokumen palsu tersebut menyebutkan bahwa kayu dimuat dari Tanjung Samak, Kepulauan Meranti, yang berjarak sekitar 64 km dari lokasi penerbitan dokumen. Jarak yang sangat jauh ini menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen tersebut sengaja dibuat untuk menutupi asal-usul kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Baca Juga:  Zoom Meeting Bersama Satgas PKH, Bupati Pelalawan Sampaikan anak-anak di TNTN Tetap Bisa Sekolah

​”Kami telah memerintahkan penyidik Gakkumhut untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” tambah Hari Novianto.

​Dalam kesempatan ini, Hari Novianto juga menyampaikan apresiasinya kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam menjaga keamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau. Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi kejahatan kehutanan yang merugikan negara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru