GAKKUM KEHUTANAN BERSAMA BAKAMLA AMANKAN 443 BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI PELABUHAN RAKYAT SAGULUNG KOTA BATAM

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM (AlamRimba.com) – Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil membongkar kasus peredaran kayu ilegal di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi ini, tim mengamankan 443 batang kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

​Penindakan dilakukan pada 3 September 2025 pukul 16.10 WIB setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran muatan kayu di pelabuhan tersebut. Tim segera menuju lokasi dan mendapati Kapal KLM AAL DELIMA sedang memindahkan muatan kayu olahan ke sebuah truk.

​Saat diperiksa, Nahkoda kapal berinisial ER (58) asal Dumai beserta tiga ABK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO). Kapal tersebut mengangkut 443 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan total volume 61,55 M3. Sebagian kayu, yaitu 108 batang, sudah dipindahkan ke truk yang beralamat di PBPHH NG, Kota Batam, sementara sisanya 335 batang masih berada di atas kapal. Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan dokumen yang menyertainya, segera diamankan.

Baca Juga:  Gakkum KLHK Bekuk Penjarah Hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, 6 Motor Pengangkut Kayu Disita

​Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto pada Selasa (9/9) menjelaskan bahwa kasus ini terindikasi menggunakan modus baru. “Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu, padahal kayu yang diangkut sudah dalam bentuk olahan,” ujarnya. Menurutnya, pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO.

​Dokumen palsu tersebut menyebutkan bahwa kayu dimuat dari Tanjung Samak, Kepulauan Meranti, yang berjarak sekitar 64 km dari lokasi penerbitan dokumen. Jarak yang sangat jauh ini menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen tersebut sengaja dibuat untuk menutupi asal-usul kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Baca Juga:  Lsm Lingkungan Hidup Resmi Laporkan Saksi yang Diduga Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan ke Polda Riau

​”Kami telah memerintahkan penyidik Gakkumhut untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” tambah Hari Novianto.

​Dalam kesempatan ini, Hari Novianto juga menyampaikan apresiasinya kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam menjaga keamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau. Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi kejahatan kehutanan yang merugikan negara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya
Kuasai Lahan Yang Statusnya Kawasan Hutan “HN” Resmi Akan Digugat LSM Bidang Kehutanan ke PN Pelalawan
Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung
Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan
Satgas PKH Temukan Indikasi Pelanggaran, 9 Perusahaan HTI di Sekitar TNTN Tanam Sawit
Menu Bupati Pelalawan Buka City Gas Tour 2025
Warga Serahkan Ribuan Hektare Lahan di TNTN, Upaya Penyelamatan Hutan Riau
Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

Minggu, 28 September 2025 - 22:50 WIB

Kuasai Lahan Yang Statusnya Kawasan Hutan “HN” Resmi Akan Digugat LSM Bidang Kehutanan ke PN Pelalawan

Jumat, 26 September 2025 - 00:00 WIB

Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

Minggu, 21 September 2025 - 13:40 WIB

Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan

Jumat, 19 September 2025 - 23:51 WIB

Menu Bupati Pelalawan Buka City Gas Tour 2025

Berita Terbaru