KAMPAR, Riau,(AlamRimba.com) – Dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Kampar kembali memicu tensi publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan mahasiswa setelah beredar dokumentasi kondisi air sungai yang berubah warna menjadi keruh kecokelatan, yang diduga kuat berdampak pada ruang hidup masyarakat di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Raya.
Kondisi lapangan ini memantik reaksi keras dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR). Mereka menilai ada indikasi kuat terjadinya malapraktik dalam pengelolaan limbah operasional hulu minyak dan gas oleh PT Energi Mega Persada (PT EMP), termasuk aktivitas para sub-kontraktornya.
Ketua Umum IPMTR, Arya Putra, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras jika terbukti ada pembiaran pengrusakan lingkungan di desa induk yang memegang teguh nilai adat tersebut.
”Desa Senama Nenek adalah jantung kebudayaan dan ruang hidup kami. Hari ini, nadi kehidupan masyarakat terancam oleh dugaan pencemaran limbah PT EMP. Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru meninggalkan warisan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan warga,” tegas Arya Putra, Senin (22/6/2026).
Arya juga mengingatkan pihak korporasi mengenai konsekuensi hukum berat yang siap menjerat jika mereka terbukti lalai atau sengaja membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.
”Kami mengingatkan PT EMP bahwa ada supremasi hukum yang mengatur ini. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 dan Pasal 100, pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Tidak hanya itu, Pasal 104 juga tegas mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang membuang limbah secara ilegal ke media lingkungan hidup,” urai Arya secara taktis.
Sebagai agen perubahan, IPMTR secara resmi melayangkan tiga tuntutan utama kepada manajemen PT EMP:
- Audit Lingkungan Terbuka: Melakukan audit total dan transparan terhadap seluruh sistem pengelolaan limbah di wilayah operasional Senama Nenek.
- Pemulihan Ekosistem: Segera memulihkan kondisi lingkungan dan sumber air yang terdampak agar aman digunakan masyarakat sesuai mandat pemulihan lingkungan dalam UU PPLH.
- Dialog Terbuka: Membuka ruang komunikasi jujur bersama masyarakat lokal dan tokoh adat terkait dampak nyata di lapangan.
Arya menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi korporasi tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Ia memastikan mahasiswa akan berdiri di garis depan bersama aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat warisan generasi mendatang dirusak secara sistematis. IPMTR akan terus mengawal isu ini sampai masyarakat Senama Nenek mendapatkan keadilan nyata dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil investigasi resmi maupun uji laboratorium dari pihak berwenang mengenai penyebab pasti perubahan kondisi air sungai tersebut. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak manajemen PT EMP maupun instansi lingkungan terkait.









