MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, Riau,(AlamRimba.com) – Dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Kampar kembali memicu tensi publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan mahasiswa setelah beredar dokumentasi kondisi air sungai yang berubah warna menjadi keruh kecokelatan, yang diduga kuat berdampak pada ruang hidup masyarakat di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Raya.

​Kondisi lapangan ini memantik reaksi keras dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR). Mereka menilai ada indikasi kuat terjadinya malapraktik dalam pengelolaan limbah operasional hulu minyak dan gas oleh PT Energi Mega Persada (PT EMP), termasuk aktivitas para sub-kontraktornya.

​Ketua Umum IPMTR, Arya Putra, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras jika terbukti ada pembiaran pengrusakan lingkungan di desa induk yang memegang teguh nilai adat tersebut.

​”Desa Senama Nenek adalah jantung kebudayaan dan ruang hidup kami. Hari ini, nadi kehidupan masyarakat terancam oleh dugaan pencemaran limbah PT EMP. Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru meninggalkan warisan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan warga,” tegas Arya Putra, Senin (22/6/2026).

​Arya juga mengingatkan pihak korporasi mengenai konsekuensi hukum berat yang siap menjerat jika mereka terbukti lalai atau sengaja membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.

​”Kami mengingatkan PT EMP bahwa ada supremasi hukum yang mengatur ini. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 dan Pasal 100, pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Tidak hanya itu, Pasal 104 juga tegas mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang membuang limbah secara ilegal ke media lingkungan hidup,” urai Arya secara taktis.

​Sebagai agen perubahan, IPMTR secara resmi melayangkan tiga tuntutan utama kepada manajemen PT EMP:

  • Audit Lingkungan Terbuka: Melakukan audit total dan transparan terhadap seluruh sistem pengelolaan limbah di wilayah operasional Senama Nenek.
  • Pemulihan Ekosistem: Segera memulihkan kondisi lingkungan dan sumber air yang terdampak agar aman digunakan masyarakat sesuai mandat pemulihan lingkungan dalam UU PPLH.
  • Dialog Terbuka: Membuka ruang komunikasi jujur bersama masyarakat lokal dan tokoh adat terkait dampak nyata di lapangan.
Baca Juga:  Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Baca Juga:  Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

​Arya menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi korporasi tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Ia memastikan mahasiswa akan berdiri di garis depan bersama aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini.

​”Kami tidak akan tinggal diam melihat warisan generasi mendatang dirusak secara sistematis. IPMTR akan terus mengawal isu ini sampai masyarakat Senama Nenek mendapatkan keadilan nyata dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil investigasi resmi maupun uji laboratorium dari pihak berwenang mengenai penyebab pasti perubahan kondisi air sungai tersebut. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak manajemen PT EMP maupun instansi lingkungan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:46 WIB

APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan

Berita Terbaru