Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan lingkungan. Di bawah pimpinan Iptu Yola Yulistia Resi, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan yang diduga kuat hasil pembalakan liar dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

​Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Polisi mengamankan dua unit truk Mitsubishi Canter bermuatan penuh kayu olahan beserta dua orang sopir berinisial JP (33) dan MM (23).

​Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:  MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

​”Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan tumpukan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu tersebut diambil langsung dari dalam kawasan SM Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau,” ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1/2026).

​Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua sopir mengaku bahwa kayu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial M alias Nok. Rencananya, hasil hutan ilegal tersebut akan dikirimkan ke sebuah gudang penampungan di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

​Saat ini, penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pemesan kayu serta mendalami jaringan besar di balik aktivitas illegal logging ini.

Baca Juga:  Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra

Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolda Riau dan dijerat dengan:

​Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Ancaman Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.

​Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perusakan hutan di wilayah Riau. “Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap kekayaan alam negara. Kami akan kejar aktor intelektual di balik penyelundupan ini,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Berita Terbaru