Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan lingkungan. Di bawah pimpinan Iptu Yola Yulistia Resi, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan yang diduga kuat hasil pembalakan liar dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

​Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Polisi mengamankan dua unit truk Mitsubishi Canter bermuatan penuh kayu olahan beserta dua orang sopir berinisial JP (33) dan MM (23).

​Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:  Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN

​”Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan tumpukan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu tersebut diambil langsung dari dalam kawasan SM Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau,” ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1/2026).

​Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua sopir mengaku bahwa kayu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial M alias Nok. Rencananya, hasil hutan ilegal tersebut akan dikirimkan ke sebuah gudang penampungan di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

​Saat ini, penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pemesan kayu serta mendalami jaringan besar di balik aktivitas illegal logging ini.

Baca Juga:  Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan

Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolda Riau dan dijerat dengan:

​Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Ancaman Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.

​Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perusakan hutan di wilayah Riau. “Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap kekayaan alam negara. Kami akan kejar aktor intelektual di balik penyelundupan ini,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Berita Terbaru