Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan lingkungan. Di bawah pimpinan Iptu Yola Yulistia Resi, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan yang diduga kuat hasil pembalakan liar dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

​Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Polisi mengamankan dua unit truk Mitsubishi Canter bermuatan penuh kayu olahan beserta dua orang sopir berinisial JP (33) dan MM (23).

​Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:  Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban

​”Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan tumpukan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu tersebut diambil langsung dari dalam kawasan SM Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau,” ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1/2026).

​Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua sopir mengaku bahwa kayu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial M alias Nok. Rencananya, hasil hutan ilegal tersebut akan dikirimkan ke sebuah gudang penampungan di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

​Saat ini, penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pemesan kayu serta mendalami jaringan besar di balik aktivitas illegal logging ini.

Baca Juga:  Menu Bupati Pelalawan Buka City Gas Tour 2025

Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolda Riau dan dijerat dengan:

​Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Ancaman Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.

​Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perusakan hutan di wilayah Riau. “Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap kekayaan alam negara. Kami akan kejar aktor intelektual di balik penyelundupan ini,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:53 WIB

Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:49 WIB

Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Berita Terbaru