Selain Melaporkan Tiga Saksi ke Polda Riau, AJPLH Juga Melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (AlamRimba.com) – Sebelumnya  Selasa 09/09/2025  Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls yang menguasai lahan sawit yang statusnya kawasan  hutan di Desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis.

Selain melaporkan tiga saksi tersebut ke Polda Riau pada hari yang sama Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup juga secara resmi melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH di Kantor Perwakilannya Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru.

“Benar kita sudah memasukan pengaduan ke Satgas PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) agar lahan yang dikuasai oleh Sdri Yuni Hartati di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis untuk disita oleh team Satgas PKH,”terang soni.

Baca Juga:  Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Kita juga dalam pengaduan tersebut telah menyerahkan bukti berupa peta lokasi, telaah BPKH yang menyatakan sampai dengan saat ini status lahan yang telah berubah menjadi kebun sawit statusnya kawasan hutan produksi (HP).

Dalam surat pengaduan tersebut Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada Satgas PKH untuk melakukan :

1. Menyegel dan sita Kebun kelapa sawit milik Yuni Hartati.

2. Melakukan verifikasi lapangan atas penguasaan kawasan hutan.

3. Memangil Yuni Hartati guna melakukan verifikasi terkait pengusaan kawasan hutan.

Baca Juga:  Anak Gajah Kesayangan Kapolda Riau, Tari, Tewas di TNTN

4. Menertibkan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sesuai kewenangan yang dimiliki.

5. Mengambil langkah hukum dan administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.

Pengaduan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.

Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini,”tutup Soni Ketua Umum AJPLH ….Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!
Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan
Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan
Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:19 WIB

Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:35 WIB

Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

Berita Terbaru