Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Kasus perambahan 13 hektar kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi perambahan, tim gabungan turut mengamankan dua unit alat berat excavator yang sedang bekerja menggarap lahan tersebut.

“Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025).

“Saat tiba di lapangan kami menemukan dua unit excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” kata Nasruddin.

Selain alat berat, dari hasil operasi itu, empat orang pekerja turut diamankan, masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap empat orang yang ada di lokasi. Diketahui bahwa alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.

Baca Juga:  Menu Bupati Pelalawan Buka City Gas Tour 2025

Menindaklanjuti temuan di lapangan, tim kemudian menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan yang dibeli masih berupa hutan alami tanpa alas hak dan izin usaha.

Selanjutnya, GRS kemudian menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan tersebut.

“Ia (GRS, red) ini mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Padahal, lokasi itu berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang jelas tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin.

Penegakan hukum ini, lanjut Nasruddin, merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan penindakan terhadap perusakan hutan di wilayah Riau.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita dua unit excavator Hitachi 110 dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu buah parang dan satu meteran yang ditemukan di lokasi.

Baca Juga:  Diduga Terbitkan SK di Kawasan Hutan Produksi, Warga Minta APH Tangkap Kades Desa Kusuma

Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur pidana 2 hingga 11 tahun penjara dan denda kategori tinggi.

“Saat ini kami masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan jika ditemukan unsur pidana,” tutup AKBP Nasruddin.

Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menambahkan kawasan Giam Siak Kecil ini merupakan habitat alami gajah, harimau, dan beruang. Tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan atau perkebunan.

“Wilayah yang dirambah pelaku merupakan kawasan konservasi suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu, diakui dunia oleh UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting,” jelas Hermanto.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau,” tegas Hermanto mengakhiri keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru