Polisi Tangkap Pemodal dan Penggarap 143 Hektare Hutan di Rohul, Rencana Untuk Kebun Sawit

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(Alamrimba.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria berinisial Z dan S dalam kasus perambahan hutan produksi terbatas Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, seluas 143 hektare.

Motif kedua pelaku yakni dengan terlebih dahulu membakar lahan tersebut, kemudian menanam pohon sawit. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau pada 13 Juni 2025. Setelah diterima, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tim penyidik berhasil mengantongi cukup bukti untuk menjerat kedua pelaku yang memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam aksi ilegal tersebut.

“Tersangka Z adalah pemodal sekaligus pemilik lahan, sedangkan S merupakan koordinator lapangan dan juga pemilik lahan seluas 100 hektare,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Kombes Ade mengatakan, dari hasil interogasi, diketahui keduanya menjalin kerja sama dengan sistem bagi hasil.

Baca Juga:  Serahkan Secara Sukarela, Kembali Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Seluas 301 Hektare di TNTN

“Setelah kebun sawit yang dibuka secara ilegal tersebut sudah mulai menghasilkan, keuntungan akan dibagi rata, masing-masing 50 persen,” terang Kombes Ade.

Kombes Ade menegaskan, kawasan hutan produksi terbatas adalah sebuah wilayah yang dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi serta dua orang saksi ahli,” ungkap Ade.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan, di antaranya satu unit alat berat ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu bilah parang, serta lima dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kebun sawit ilegal tersebut.

Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Lsm Lingkungan Hidup Resmi Laporkan Saksi yang Diduga Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan ke Polda Riau

Kombes Ade Kuncoro menambahkan, saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani 27 laporan polisi terkait perambahan hutan, dengan total 24 orang tersangka dan lahan yang telah dirusak mencapai lebih dari 2.225 hektare.

“Untuk kasus-kasus perambahan hutan, kami menerapkan tiga undang-undang. Kami tak akan berhenti. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga lingkungan hidup dan hutan yang tersisa di Riau,” tegasnya.

Lanjut Kombes Ade, langkah tegas ini, merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning, terutama di tengah ancaman pembukaan lahan secara ilegal yang kerap meningkat menjelang musim kemarau.

“Melindungi hutan adalah tanggung jawab kita semua. Tapi ketika ada yang mencoba merusaknya demi keuntungan pribadi, kami akan hadir dan bertindak,” pungkasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru