Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Rentetan bencana alam yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menjadi pengingat penting akan dampak serius kerusakan lingkungan. Di tengah duka para korban, perhatian kini tertuju ke Provinsi Riau yang dinilai menghadapi ancaman serupa jika perusakan hutan tidak segera ditangani secara tegas.

Kekhawatiran mencuat menyusul kondisi memprihatinkan dua kawasan konservasi penting, yakni Suaka Margasatwa Kerumutan di Pelalawan dan Suaka Giam Siak Kecil di Bengkalis, yang dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas perambahan. Publik pun mempertanyakan apakah dua kawasan ini akan menyusul nasib Taman Nasional Tesso Nilo yang hingga kini masih menghadapi persoalan sosial dan ekologis yang belum tuntas.

Baca Juga:  Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Pemodal Diduga Masih Bebas
Penindakan hukum yang dilakukan sejauh ini dinilai masih menyasar pekerja lapangan. Seperti penangkapan sejumlah perambah oleh Polres Pelalawan di wilayah perbatasan Pelalawan–Inhil beberapa hari lalu. Namun, pihak yang diduga menjadi pemodal utama perusakan kawasan hutan belum tersentuh proses hukum.

KetuaUmum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri, menilai penertiban secara menyeluruh sesungguhnya dapat dilakukan jika ada komitmen kuat dari aparat.

“Jika ingin serius, penertiban skala besar sangat memungkinkan. Namun hingga kini, pemodal perusakan hutan masih bebas beraktivitas,” ujarnya.

Baca Juga:  LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan 'Musibah Alam', Tapi 'Kejahatan Kebijakan' Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Ancaman Bencana Terus Mengintai
Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, menurut Amri, berpotensi memperbesar risiko bencana hidrometeorologi di Riau, seperti banjir dan longsor. Dampak serupa telah dirasakan sebelumnya, mulai dari lumpuhnya jalur Lintas Timur di Pelalawan hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

Perambahan hutan dan alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan sawit secara ilegal disebut sebagai penyebab utama. Jika penegakan hukum tidak segera menyasar aktor utama di balik perusakan tersebut, Riau dikhawatirkan akan terus menjadi wilayah rawan bencana di masa mendatang.(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Berita Terbaru