PEKANBARU,ALAMRIMBA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran polres menunjukkan komitmen dan ketegasan tanpa kompromi dalam menindak kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning. Sepanjang tahun 2026 ini, sebanyak 65 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data resmi kepolisian, total luas area yang dilalap si jago merah mencapai sekitar 3.394,55 hektare yang tersebar secara luas di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Seluruh tersangka yang diamankan tersebut diproses dari total 61 laporan tindak pidana karhutla. Penanganan perkara ini dikoordinasikan secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran polres di daerah demi memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan alam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap puluhan perkara tersebut saat ini sedang berjalan dan berada di berbagai tahapan peradilan yang transparan.
”Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” beber Kombes Ade Kuncoro, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan pemetaan penegakan hukum di lapangan, jajaran polres di sejumlah wilayah mencatatkan penanganan perkara yang paling menonjol. Kabupaten Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir (Inhil) tercatat sebagai wilayah dengan kuantitas penanganan perkara terbanyak, di mana masing-masing polres menangani 10 kasus karhutla.
Kendati demikian, dari sisi luas wilayah terdampak, Kabupaten Pelalawan menempati peringkat tertinggi untuk total luas lahan yang terbakar akibat kelalaian maupun kesengajaan pembakaran.
”Kabupaten Pelalawan menempati tertinggi lahan terbakar yakni seluas 2.507,1 hektare,” tegas Kombes Ade Kuncoro.
Sementara itu, rincian penanganan di wilayah hukum polres lainnya mencakup:
●Polres Indragiri Hilir: Menangani 10 kasus dengan luas lahan terbakar mencapai 73,5 hektare.
●Polres Indragiri Hulu (Inhu): Menangani 7 perkara dengan luas lahan terbakar seluas 111,7 hektare.
●Polres Siak: Menangani 5 perkara dengan luas lahan terbakar seluas 48,64 hektare.
●Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau: Menangani 4 perkara karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 152,71 hektare.
Selain wilayah-wilayah tersebut, penindakan hukum terhadap karhutla juga digencarkan oleh polres jajaran lainnya secara merata di Kota Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, hingga Kabupaten Kuantan Singingi.
Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan wujud nyata tanggung jawab aparat penegak hukum dalam mengendalikan bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem di Provinsi Riau secara berkesinambungan.
”Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” tutup Kombes Ade Kuncoro.
Selain upaya penegakan hukum yang tegas secara represif, Polda Riau bersama unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, Manggala Agni, serta masyarakat peduli api terus mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif. Langkah strategis tersebut meliputi kegiatan patroli rutin secara berkala di daerah-daerah rawan kebakaran, pemantauan titik panas (hotspot) melalui teknologi digital, penguatan koordinasi lintas sektoral, serta pemasangan papan plang larangan dan peringatan di titik-titik rawan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Editor : Redaksi









